Kasus Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Pelimpahan berkas ini dilakukan pada hari Jumat (21/11/25).
Plh Kasi Intelejen Kejaksan Negeri Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin menyampaikan, bahwa Perkara ini melibatkan empat orang terdakwa dengan inisial, IS (selaku Kepala Sekolah), TF (selaku Guru/Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan), RS (selaku Staf Kesiswaan), RA (selaku wiraswasta).
*Para terdakwa diduga kuat melakukan pemotongan dana bantuan PIP tanpa adanya persetujuan atau izin dari siswa penerima bantuan, maupun orang tua/wali murid,” ungkap Acep
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, perbuatan melawan hukum ini telah menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp 467.924.000,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah).
“Perbuatan para terdakwa dianggap bertentangan dengan sejumlah regulasi negara, termasuk Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PIP,” pungkasnya. (Cepy)
Jerat Hukum Terdakwa
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dengan pelimpahan berkas ini, proses hukum atas dugaan korupsi PIP ini selanjutnya akan segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
