Rugikan Negara Rp 3,7 Miliar, Pegawai PDAM Tirta Giri Nata Cirebon Diserahkan ke Kejaksaan

0
IMG-20251127-WA0064
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon Tahun Buku 2024.

Kepala Sub Bagian Pembinaan selaku Plt. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, S.H., M.H., menyampaikan Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus pada hari Kamis, 27 November 2025.

“Tersangka berinisial AL (32), seorang pegawai PDAM Tirta Giri Nata, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sejak Januari hingga Desember 2024,” kata Acep.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi, Tidak menyetorkan uang hasil pembayaran dari para pelanggan ke bank milik PDAM.

“Mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan,” sebutnya.

Selain itu, mengedit rekening koran bank milik PDAM juga melakukan penarikan dana dari rekening bank menggunakan cek yang dipalsukan spesimen tanda tangannya.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Negara (PKN) tertanggal 22 Januari 2025, perbuatan tersangka AL telah merugikan keuangan PDAM sebesar Rp 3.719.733.781,00.,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka AL telah ditahan di Rutan Kelas I Cirebon sejak 1 Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum telah memperpanjang masa penahanan di tingkat penuntutan selama 20 hari ke depan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana.

“Untuk kepentingan pembuktian di persidangan, JPU juga menerima dan mengamankan barang bukti berupa 43 eksemplar dokumen/surat-surat, serta uang tunai sebesar Rp 88.373.000 yang berhasil disita dari rekening milik tersangka,” pungkasnya.(Cepy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *