Tim Resmob Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Pemerasan Pedagang Pasar Jagasatru

0
Oplus_0

Oplus_0

Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pemerasan yang meresahkan para pedagang di Pasar Induk Jagasatru. Pelaku diketahui kerap meminta paksa barang dagangan berupa sayur-mayur dari para pedagang.

Tim Resmob Polres Cirebon Kota, yang dipimpin oleh Iptu Deny Arisandy berhasil membekuk pelaku saat berada di rumahnya di Kp. Pegajahan Selatan, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, sekira pukul 23.00 WIB, Senin (8/12/25).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Reskrim AKP Adam Gana membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial Y (30) warga Kp. Pegajahan Selatan RT. 04/05 Kel. Jagasatru Kec. Pekalipan Kota Cirebon.

Aksi pemerasan ini terungkap setelah para pedagang berani mendokumentasikan atau memfoto aksi terduga pelaku saat meminta paksa dagangan mereka, seperti cabai, bawang, dan sayur-mayur.

Foto-foto tersebut kemudian diunggah ke Grup Whatsapp “Teras Warga” dan menjadi viral, memicu laporan resmi kepada Polres Cirebon Kota.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya dan menerangkan bahwa aksi pemerasan ini telah dilakukan beberapa kali.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa barang dagangan yang dimintanya, seperti cabai, bawang, dan sayur, kemudian dijual kembali kepada pedagang sate keliling seharga Rp. 150.000,-,” kata AKP Adam Gana didampingi Iptu Deny Arisandi.

Mirisnya, uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli minuman keras sebesar Rp. 50.000,-. Sisa uang dari hasil kejahatan tersebut saat ini masih diamankan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada masyarakat dan khususnya para pedagang untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau pemerasan,” pungkasnya. (Cepy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *