Terlibat Narkoba, Dua Personel Polres Cirebon Kota Dipecat Tidak Hormat

0
IMG-20251229-WA0037
Spread the love

CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terbukti melanggar kode etik profesi,  Polres Cirebon Kota resmi menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri berinisial Dimas dan Suprapto, Senin (29/12/25).

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa salah satu personel yang dipecat, yakni Dimas, merupakan pelaku pelanggaran berulang. Selain terlibat kasus narkoba, ia tercatat telah melakukan berbagai pelanggaran disiplin sebelumnya.

“Untuk yang bersangkutan atas nama Dimas, ini merupakan pelanggaran berulang. Banyak pelanggaran yang telah dilakukan, termasuk yang terakhir terlibat kasus narkoba. Kita secara tegas memberikan sanksi PTDH karena komitmen kami tidak akan memberikan ruang kepada anggota yang terlibat narkoba,” kata AKBP Eko Iskandar.

Sementara itu, personel lainnya, Suprapto, juga dijatuhi sanksi serupa setelah terbukti secara sah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Pemberhentian ini, menurut Kapolres, merupakan wujud transparansi dan profesionalisme Polri dari tingkat Mabes hingga Polres. Tujuannya adalah untuk memisahkan “oknum” yang mencederai institusi dari mayoritas anggota Polri yang masih bekerja dengan tulus dan ikhlas demi masyarakat.

Langkah preventif yang diperkuat oleh Polres Cirebon Kota meliputi, Tes Urine Rutin yang dilakukan secara acak dan mendadak kepada seluruh personel, Profiling Anggota yaitu  memantau personel yang terindikasi memiliki potensi pelanggaran serta pengawasan Berjenjang dimana nelibatkan fungsi Propam dan Paminal secara ketat.

AKBP Eko Iskandar berharap upacara PTDH ini menjadi pengingat keras bagi seluruh jajaran agar tidak main-main dengan aturan hukum, terutama terkait narkoba.

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan penyimpangan, terlebih jika kesalahan tersebut terbukti dan bersifat fatal,” pungkasnya. (Cepy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *