Kebebasan Pers Terancam, Wartawan Diintimidasi Saat Liput Demo Buruh di PT PG Rajawali
CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Upaya penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi. Dua orang jurnalis dilaporkan mengalami pelarangan hingga intimidasi saat hendak meliput aksi unjuk rasa (Unras) buruh di kawasan PT PG Rajawali ll, Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Kamis (8/1/2026).
Untuk diketahui, insiden tersebut diwarnai adu mulut hebat antara awak media dengan pihak keamanan yang mengaku sebagai aparat.
Peristiwa bermula saat awak media menyadari adanya pembatasan peliputan di dalam area kantor PG Rajawali ll berupaya menghindari konflik, para jurnalis memutuskan untuk mengambil gambar dari luar pagar. Namun, tindakan ini tetap mendapat respons negatif dari oknum keamanan.
“Kami sudah menjelaskan secara baik-baik bahwa kami menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aksi unras,” kata Muslimin, salah satu Jurnalis saat di lokasi.
Meski posisi pengambilan gambar berada di luar area kantor PG Rajawali, pihak keamanan tetap melarang keras aktivitas tersebut. Situasi pun memanas hingga terjadi adu argumen yang cukup alot.
Pihak manajemen PG Rajawali sempat berupaya melakukan mediasi. Sayangnya, upaya tersebut gagal membuahkan hasil karena salah satu oknum keamanan bersikap agresif dan terus menunjukkan sikap menantang.
“Gesturnya seperti menantang adu fisik. Ada kesan intimidatif yang sangat kuat,” ungkapnya.
Tindakan penghalangan ini menambah daftar panjang kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan secara tegas bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana.
Kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi warga negara untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, terutama terkait isu kepentingan publik seperti aksi unjuk rasa buruh. (Cepy)
