Pemkot Kaji Diskon PBB Hingga 50% dan Penyesuaian Tarif NJOP

0
IMG_20260112_19083583
Spread the love

CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Pemerintah Kota Cirebon membawa angin segar bagi para wajib pajak di awal tahun 2026. Dalam upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah, Pemkot Cirebon tengah mengkaji kebijakan pemberian insentif berupa diskon pajak hingga 50 persen serta rencana pengembalian tarif pajak agar lebih terjangkau.

Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari pimpinan daerah. Fokus utamanya adalah memberikan pengurangan bagi warga yang memiliki tunggakan pajak dalam rentang waktu yang cukup lama.

Sumanto menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun regulasi agar penghapusan atau pengurangan denda pajak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pak Wali menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, diharapkan tunggakan dari tahun 2010 hingga 2025 bisa mendapatkan pengurangan. Kami sedang mencari payung hukum yang tepat. Insyaallah, akan ada diskon dengan besaran maksimal hingga 50 persen bagi wajib pajak,” ujar Sumanto saat kegiatan cetak massal SPPT PBB-P2 di Kantor BPKPD Kota Cirebon, Senin (12/1/2026).

Selain diskon, Pemkot juga merespons keluhan masyarakat terkait kenaikan pajak sebelumnya dengan melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024. Pemerintah berencana mengembalikan tarif pajak pada tahun 2026 agar setara dengan kondisi tahun 2023, yang dinilai lebih meringankan masyarakat.

Sejalan dengan kebijakan insentif tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, mengonfirmasi bahwa proses cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 resmi dimulai hari ini.

Berdasarkan data BPKPD, berikut adalah rincian potensi pajak tahun 2026: Total SPPT yang dicetak: 86.788 lembar.Target Ketetapan: Rp52,2 Miliar.Kategori Utama: Mayoritas (82.608 SPPT) merupakan wajib pajak dengan ketetapan di bawah Rp2 juta.

Pemkot Cirebon berharap berbagai kemudahan dan insentif ini dapat memicu kepatuhan warga. Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar PBB sangat krusial karena dana tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan sosial.

“Harapan kami, SPPT yang sudah dibagikan dapat kembali dalam jumlah yang sama dalam bentuk tanda bukti bayar. Kami mengimbau warga segera melaksanakan kewajibannya tepat waktu,” pungkas Sumanto. (Cepy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *