IASC Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital
CIREBONWARTANEWS.COM, Jakarta –Upaya pemberantasan kejahatan keuangan digital di Indonesia membuahkan hasil nyata. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melaporkan telah berhasil mengembalikan dana senilai Rp161 miliar kepada 1.070 anggota masyarakat yang menjadi korban penipuan daring (scam). Dana tersebut berasal dari pemblokiran rekening di 14 bank yang digunakan oleh para pelaku kejahatan.
Data ini merupakan akumulasi kinerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Penyerahan dana dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata sinergi antara pemerintah, lembaga, dan industri perbankan.
“Pengembalian dana ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, inovatif, bahkan unthinkable (tak terbayangkan) modus-modusnya,” ujar Friderica.
Ia menambahkan bahwa modus yang sering ditemukan meliputi penipuan transaksi belanja, telepon palsu (impersonation), investasi bodong, penipuan lowongan kerja, hingga love scam.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyebut penipuan digital sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime) yang sangat serius.
“Ini bukan kejahatan biasa. Modus dan teknisnya sangat canggih. Keberadaan IASC memberikan angin segar dan harapan baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya penipuan digital,” tegas Misbakhun.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa komitmen pengembalian dana ini bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan demi mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Meski telah mengembalikan Rp161 miliar, tantangan besar masih membentang. Sejak November 2024 hingga Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 aduan dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, IASC berhasil memblokir dana sebesar Rp436,88 miliar.
IASC menekankan bahwa kunci keberhasilan pengembalian dana adalah kecepatan pelaporan. Semakin cepat korban melapor, semakin besar peluang dana pelaku dapat diblokir sebelum dilarikan.
Imbauan bagi Masyarakat: Lakukan pelaporan resmi melalui website: iasc.ojk.go.id..,Waspadai website palsu yang mengatasnamakan IASC atau pihak-pihak yang mengaku perwakilan resmi IASC.., Gunakan layanan Layanan Polisi 110 atau hubungi OJK untuk verifikasi informasi. (Cepy)
