Diaspora Indonesia Desak Evaluasi Visa Global Citizen of Indonesia (GCI)
CIREBONWARTANEWS.COM, Jakarta – Pernyataan ini merupakan tanggapan Indonesian Diaspora Network Global (IDN Global) dan Indonesian Diaspora Network United (IDN United) atau disebut sebagai Diaspora Indonesia terhadap peluncuran Program GCI oleh Kementerian Imigrasi Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
GCI merupakan langkah strategis negara dalam memperkuat hubungan antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diaspora Indonesia di berbagai belahan dunia, Program ini pada prinsipnya mencerminkan pengakuan negara atas keberadaan diaspora sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
IDN Global Presiden, Nathalia Wijaya mengatakan bahwa Diaspora Indonesia mendorong kebijakan GCI agar lebih berlandaskan tanggung jawab moral dan konstitusional negara, dan penegasan perlindungan hak asasi Eks-WNI sebagai prioritas nasional, dan harus tetap menjamin Hak Asasi Manusia, khususnya bagi eks-WNI yang kehilangan kewarganegaraan karena keterbatasan hukum masa lalu, bukan karena menolak Indonesia.
Hal ini agar sesuai dengan UUD 1945, serta akan memperkuat ikatan kebangsaan diaspora tanpa diskriminasi, serta melindungi seluruh tumpah darah Indonesia sebagai tujuan fundamental bernegara.
IDN Global dan IDN United menyikapi Program GCI sebagai pengakuan awal terhadap lebih dari
7 juta diaspora Indonesia, namun kebijakan keimigrasian harus tetap menjamin Hak Asasi Manusia, khususnya bagi eks-WNI yang kehilangan kewarganegaraan karena keterbatasan hukum masa lalu, bukan karena menolak Indonesia.
IDN United Presiden, Prof Herry Utomo menegaskan bahwa eks-WNI memiliki kedudukan moral dan historis yang berbeda dari WNA pada umumnya, karena ikatan darah, keluarga, sejarah hidup, serta kontribusi jangka panjang bagi Indonesia. Oleh karena itu, perlindungan hak asasi eks-WNI—termasuk hak tinggal, kembali, dan menjaga keutuhan keluarga—harus diprioritaskan dalam kebijakan GCI, bukan disamakan dengan visa berbasis kemampuan finansial.
Dari organisasi Diaspora Indonesia melihat lemahnya desain GCI saat ini, termasuk tidak jelasan biaya dan manfaat, minimnya kepastian hukum jangka panjang, serta persyaratan finansial yang tidak kompetitif secara global. Pendekatan ini berisiko membuat GCI kurang relevan dan tidak menarik bagi diaspora strategis yang justru dibutuhkan Indonesia.
Bersamaan, IDN Global dan IDN United meminta Pemerintah RI melakukan evaluasi kebijakan GCI secara partisipasi dengan melibatkan diaspora Indonesia sebelum implementasi penuh. Karena hingga saat ini, hampir masyarakat diaspora Indonesia sedunia belum dilibatkan dalam proses konsultasi publik yang terstruktur dan bermakna. Setidak tidaknya harus di ambil survey dari diaspora kita di seluruh dunia demi pertanggungjawaban akademis, tanpa koreksi kebijakan, GCI berisiko tidak diminati oleh diaspora Indonesia, yang pada gilirannya justru akan non-produktif bahkan akan berbalik menjauhkan diaspora Indonesia dari tujuan pemerintah merangkul diaspora Indonesia di seluruh dunia.
Diaspora Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi mitra strategis negara. Namun kemitraan tersebut harus dibangun atas dasar kepercayaan, penghormatan, dan pengakuan terhadap nilai manusia, bukan komersialisasi estatus diaspora. “Dengan kebijakan yang tepat, pemerintah dan diaspora dapat memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem global yang semakin kompetitif”
Trigo Neo Starden adalah Presiden Diapora United Kingdom. Senior jurnalis di Inggris Raya dan pengacara maritim lulusan Inggris ini adalah diaspora Indonesia yang sudah tinggal di Inggris selama lebih dari 40 tahun.
Trigo satu satunya jurnalis Indonesia yang menjabat Officer di National Union of Journalist and International Federation of Journalists di United Kingdom dan dunia. (Cepy)
