Niat Lerai Keributan, Buruh di Cirebon Malah Dikeroyok Tiga Preman Mabuk

0
IMG_20260129_094823
Spread the love

CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Nasib tragis menimpa Feri Hadi Tama (41), seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Niat baiknya melerai pertikaian justru berujung pada penganiayaan berat yang membuatnya tak sadarkan diri.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu malam (28/1/2026). Korban dikeroyok oleh tiga orang pria yang diduga preman berinisial L, H, dan T, yang juga merupakan warga Kelurahan Pegambiran. Saat ini, ketiga pelaku telah diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk.

Kejadian bermula saat ketiga pelaku mendatangi rumah korban dalam kondisi mabuk berat di bawah pengaruh minuman keras. Awalnya, mereka berniat menemui adik korban. Namun, pertemuan tersebut berujung cekcok mulut yang memanas.

Melihat adiknya bersitegang, Feri berusaha melerai. Nahas, pelaku utama berinisial L justru naik pitam dan menghantamkan sebuah kursi kayu ke arah korban. Pukulan telak tersebut membuat Feri langsung jatuh pingsan dan harus dilarikan ke IGD RSD Gunung Jati untuk perawatan medis intensif.

Kapolsek Lemahwungkuk, IPTU Usep Winta, mengonfirmasi bahwa pihaknya bergerak cepat mengamankan para pelaku untuk mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga setempat yang geram.

“Selain mengamankan para terduga pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu buah kursi kayu yang digunakan untuk memukul korban. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim,” kata Usep, Kamis (29/1/26).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M Aris Hermanto, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban umum.

Ia juga memberikan peringatan keras terkait bahaya minuman keras yang sering menjadi pemicu tindak kriminalitas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari konsumsi minuman keras. Jika ada permasalahan di lingkungan, segera lapor ke kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 agar ditangani secara tepat,” tegas AKP Aris.

Ketiga pelaku kini terancam dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara sesuai hukum yang berlaku. (Cepy)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *