Kasus Properti Fiktif di Cirebon, Korban Merugi Hingga Setengah Milyar, Kuasa Hukum Desak Pengembalian Aset dan Kehadiran Saksi Kunci

0
IMG20260203211819
Spread the love

CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Kasus dugaan penipuan jual beli rumah fiktif yang menimpa seorang dokter hewan bernama Nurdiyanto (40) kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp500 juta. Kuasa hukum korban, Ahmad Fiqih SH, dari kantor hukum Gemakum menegaskan bahwa kliennya menuntut keadilan serta pengembalian aset yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.

“Kami melihat ada sejumlah kejanggalan dalam perkara ini. Terutama status terdakwa Nurul Pamekaswari yang merupakan residivis dan sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara oleh PN Sumber. Namun belum genap satu tahun, tepatnya Februari 2025, terdakwa sudah bebas dan kembali melakukan penipuan terhadap klien kami,” kata Ahmad Fiqih di kawasan Tuparev, Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa (3/2/26).

Dalam persidangan kedua kasus tersebut, pihaknya secara tegas meminta agar terdakwa mengembalikan barang bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) kepada korban sesuai berita acara kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

“Harapan kami, objek utama berupa sertifikat dan AJB dapat kembali kepada klien kami. Kami akan bersikap kooperatif. Jika uang dikembalikan 100 persen, maka dokumen tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat,” ungkapnya.

Selain itu, tim kuasa hukum korban juga berharap majelis hakim agar menghadirkan saksi-saksi lain, khususnya saksi kunci berinisial DN yang hingga kini belum pernah diperiksa oleh penyidik.

“Saksi DN ini sangat penting karena perannya krusial dalam perkara ini. Kami mendorong agar yang bersangkutan segera dihadirkan di persidangan,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Februari 2025. Proses laporan sempat tersendat hingga akhirnya tim kuasa hukum melayangkan surat kepada Kapolresta Cirebon. Setelah itu, perkara naik ke tahap penyidikan dan kini resmi disidangkan.

Terdakwa yang diketahui merupakan klien di klinik hewan milik korban, menawarkan dua unit rumah yang diklaim berada di Kelurahan Tukmudal dan Desa Lurah.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan SHM dan AJB, bahkan menghadirkan seseorang yang mengaku sebagai pemilik rumah di kantor notaris. Bahkan pihak notaris mengvalidasi data para pemilik rumah.

Percaya dengan penawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp500 juta. Namun, korban mulai menyadari adanya kejanggalan saat hendak membersihkan rumah yang dibelinya.

Warga sekitar mengonfirmasi bahwa rumah tersebut merupakan milik orang lain dan tidak pernah diperjualbelikan. Pengecekan lanjutan ke Disdukcapil juga mengungkap bahwa identitas pemilik yang ditunjukkan terdakwa ternyata palsu.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. (Cepy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *