Sengketa GTC Cirebon Memanas di PN Sumber, Kuasa Hukum Saling Klaim Bukti Pembiayaan dan Pengelolaan
CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Sengketa kepemilikan dan pengelolaan Gunung Sari Trade Center (GTC) Cirebon kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Sumber. Persidangan yang berlangsung pada Kamis (5/2/26) menjadi ajang adu bukti antara pihak penggugat, Wika Tandean, dan pihak tergugat, Frans Simanjuntak.
Kuasa hukum Wika Tandean selaku penggugat, Agung Gumelar Sumenda, mengungkapkan sengketa bermula dari adanya utang pribadi Frans Simanjuntak kepada kliennya. Karena tidak mampu melunasi utang tersebut, Frans kemudian menawarkan proyek GTC sebagai solusi penyelesaian kewajiban.
Menurutnya, proyek GTC sebelumnya dimenangkan oleh PT Toba Sakti Utama (TSU). Untuk menindaklanjuti kerja sama, Frans mengusulkan pembentukan perusahaan baru, yakni PT Prima Usaha Mandiri (PUS), yang menerima pengalihan proyek GTC secara penuh dengan komposisi modal disepakati 50:50.
“Klien kami diajak bekerja sama membangun dan mengelola proyek GTC. Frans mengusulkan pembentukan PT PUS dengan pembagian modal masing-masing 50 persen,” ungkap Agung, kamis (5/2/26).
Akan tetapi, dalam perjalanannya, Agung menyebut Frans tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban modal sesuai kesepakatan. Akibatnya, seluruh pembiayaan proyek GTC justru ditanggung oleh Wika Tandean.
“Klien kami yang seharusnya hanya menanggung separuh biaya, pada faktanya membiayai seluruh pembangunan proyek,” jelasnya.
Agung menambahkan, kliennya telah berulang kali meminta Frans menyetorkan kewajiban modal, namun tidak pernah dipenuhi. Bahkan, Frans disebut meninggalkan pengurusan perseroan.
Persoalan tersebut mendorong kliennya melakukan komunikasi dengan PD Pasar selaku pihak pemberi proyek GTC kepada PT TSU. Dari komunikasi itu terungkap bahwa PD Pasar tidak mengetahui pembangunan dan pengelolaan GTC dilakukan oleh PT PUS dengan seluruh pendanaan berasal dari Wika Tandean.
“Setelah ditelusuri, diketahui bahwa sejak awal proyek GTC sebenarnya tidak dapat dialihkan dari PT TSU ke PT PUS. Hal ini seharusnya diketahui Frans karena yang bersangkutan merupakan direktur sekaligus pemegang saham PT TSU,” paparnya.
Ia menilai pengalihan proyek tetap dilakukan meskipun bertentangan dengan ketentuan, bahkan dilakukan antara dua perusahaan yang sama-sama diwakili Frans sebagai direktur.
“Ini jelas menunjukkan adanya konflik kepentingan dan mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Agung juga menyebut, sejak 2020 proyek GTC dikelola dan diambil alih sepihak oleh PT TSU, meskipun seluruh pendanaan pembangunan berasal dari kliennya.
“Kami berharap PD Pasar tidak menutup mata, dan majelis hakim dapat memeriksa serta memutus perkara ini secara objektif dan adil berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dalam perkara yang kini disidangkan.
Bukti tersebut berasal dari tergugat Frans Simanjuntak dan turut tergugat Ramli Simanjuntak.
“Ini bukti dari tergugat, berkaitan dengan seluruh perjanjian kerja sama Frans dengan PD Pasar, serta seluruh biaya yang telah dikeluarkan klien kami,” kata Luhut saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, awalnya Frans Simanjuntak melakukan kerja sama pengelolaan dengan PD Pasar.
Dalam perjalanannya, pihak Wika Tendean masuk dan bekerja sama dalam pengelolaan GTC.
Namun, menurut Luhut, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan.
“Kami melihat ada hal-hal yang tidak tepat. Wika Tendean sudah kami laporkan ke Polda dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta sempat dilakukan penahanan,” ujarnya.
Meski penahanan tersebut kemudian ditangguhkan, tak lama berselang pihaknya justru menerima gugatan perdata yang kini bergulir di pengadilan.
Luhut menambahkan, dalam perkara dugaan penipuan terkait pengelolaan dan keuangan, Frans Simanjuntak tercatat sebagai direktur utama dan Wika sebagai komisaris. Namun berdasarkan temuan pihaknya, pengelolaan keuangan justru dilakukan oleh Wika Tandean.
“Faktanya, uang masuk dan uang sewa tenant yang nilainya mencapai miliaran rupiah dikelola oleh Wika,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan telah menyiapkan bukti aliran dana, penggunaan uang, hingga pembayaran wanprestasi yang telah dilakukan oleh kliennya, yang akan disampaikan dalam persidangan sebagai bagian dari pembelaan.
“Hari ini kami juga menyampaikan bukti-bukti terkait penggunaan uang dan apa saja yang telah kami lakukan, termasuk uang wanprestasi,” pungkas Luhut Simanjuntak. (Cepy)
