Gelar Seminar Nasional, UGJ Cirebon Kupas Paradigma Baru KUHP Nasional 2026
oplus_0
CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Fakultas Hukum (FH) Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan Seminar Nasional Hukum 2026 bertajuk “Dari Hukum Pidana Kolonial ke Hukum Pidana Nasional, Fondasi Filosofis dan Tantangan Implementasi KUHP Baru” di Auditorium Kampus Utama UGJ, Jl. Pemuda, Kota Cirebon , Jumat (13/2/26).
Seminar ini menghadirkan tokoh-tokoh besar di bidang hukum, di antaranya perwakilan dari Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. (Kapolda Jawa Barat) dan Dr. H. Harmono, S.H., M.H. selaku Keynote Speaker. Sementara itu, diskusi panel diisi oleh pakar hukum terkemuka seperti Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. (Guru Besar UI/Tim Perumus KUHP) dan jajaran pakar lainnya dari UGJ serta DPN PERADI.
Dalam sambutannya, Rektor UGJ, Prof. Dr. Ir. H. Achmad Faqih, S.P., M.M. IPU., CIRR., menekankan bahwa KUHP Nasional bukan sekadar perubahan naskah undang-undang, melainkan sebuah simbol kedaulatan bangsa.
https://ugj.ac.id
“KUHP baru ini lahir dari nilai-nilai luhur Pancasila dan budaya bangsa. Kita bergeser dari paradigma hukum yang represif menuju hukum yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” kata Prof. Achmad Faqih.
Rektor UGJ mengingatkan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal implementasi ini agar tidak hanya sukses secara administratif, tetapi juga menyentuh substansi keadilan di masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ), Prof. H. Mukarto Siswoyo, Drs., M.Si., menyoroti urgensi perubahan cara berpikir (mindset) para penegak hukum dan masyarakat dalam menghadapi masa transisi dari Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda ke hukum nasional.
“Hukum yang tertulis bagus belum tentu menjadi hukum yang adil jika tidak diimplementasikan dengan bijak. Tantangan utama kita adalah kesiapan aparatur penegak hukum, polisi, jaksa, hakim, dan advokat agar tidak lagi menggunakan ‘kacamata lama’ dalam memandang hukum baru ini,” tegas Prof. Mukarto.
Ia menandaskan bahwa, KUHP Nasional dibangun di atas fondasi filosofis Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, yang menggeser paradigma lama menuju keadilan restoratif dengan menekankan pemulihan korban dan pemanusiaan pelaku, serta menjamin perlindungan HAM yang proporsional dalam menjaga keseimbangan dengan ketertiban umum.
Ketua YPSGJ berharap seminar nasional tersebut mampu melahirkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif bagi pemerintah serta menjadi langkah nyata bagi UGJ dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan hukum nasional yang lebih beradab dan berkeadilan.
Seminar yang dipandu oleh Dekan FH UGJ, Dr. H. Harmono, S.H., M.H., berlangsung dinamis. Para mahasiswa dan peserta diajak untuk tidak hanya menghafal teks undang-undang, tetapi memahami ruh dan filosofi di balik setiap pasal. (Cepy)
