Tegaskan Hak Konstitusional, Rinna Suryanti Ingatkan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menegaskan bahwa Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara bukan sekadar instruksi administratif, melainkan pesan politik kesehatan yang tegas.
“Negara tidak boleh kalah oleh urusan administratif ketika nyawa dipertaruhkan,” kata Rinna, Senin (16/2/26).
Dalam beberapa tahun terakhir, keluhan mengenai penolakan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akibat status kepesertaan nonaktif umumnya karena tunggakan iuran atau persoalan administrasi kerap mencuat ke publik.
Di ruang gawat darurat, batas antara prosedur administratif dan kebutuhan medis sering kali menjadi garis tipis yang menentukan keselamatan seseorang.
“Di titik inilah negara diuji. Apakah kesehatan diposisikan sebagai hak konstitusional atau sekadar manfaat program sosial yang bersyarat?” tegasnya.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis. Perlindungan ini berlaku paling lama tiga bulan sejak status nonaktif ditetapkan.
Rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan menjamin kesinambungan perawatan hingga kondisi pasien stabil.
Secara normatif, kata Politisi PAN ini mengatakan, kebijakan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan prinsip non-diskriminasi dalam pelayanan kesehatan.
Selain itu, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS menempatkan pelayanan kesehatan sebagai hak peserta. Bahkan, Pasal 28H UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Namun demikian, kebijakan publik tidak hanya hidup dalam norma hukum, melainkan juga dalam realitas fiskal dan manajerial. Program JKN sebagai sistem asuransi sosial berbasis gotong royong sangat sensitif terhadap keseimbangan antara penerimaan iuran dan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan.
Ketika peserta menunggak dan statusnya dinonaktifkan, hal tersebut sejatinya merupakan mekanisme disiplin fiskal. Jika mekanisme ini dilonggarkan, muncul pertanyaan tentang keberlanjutan sistem pembiayaan.
Teh Rinna sapaan akrabnya menilai, pemerintah tengah berupaya menyeimbangkan dua kutub kepentingan: hak konstitusional atas kesehatan dan disiplin keuangan JKN.
“Dengan memberi ruang perlindungan selama tiga bulan, negara mengirim pesan bahwa keselamatan pasien adalah prioritas, tetapi tanggung jawab administratif tetap harus diselesaikan,” katanya.
Bagi rumah sakit, terutama RSUD, kebijakan ini memiliki implikasi nyata. Rumah sakit tetap diwajibkan memberikan pelayanan, melakukan pencatatan, serta mengajukan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.
Artinya, pelayanan harus berjalan meskipun terdapat ketidakpastian sementara terkait eligibilitas pembiayaan.
Rumah sakit swasta mungkin memiliki ruang manuver finansial lebih fleksibel. Namun bagi banyak RSUD yang sangat bergantung pada arus klaim BPJS, kebijakan ini dapat menjadi tantangan manajerial serius apabila tidak diiringi mekanisme verifikasi dan pembayaran klaim yang cepat dan jelas.
Karena itu, Rinna mendorong penguatan tata kelola dan koordinasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Pemerintah daerah melalui dinas kesehatan juga dinilai perlu mengambil peran aktif dalam pembinaan dan pengawasan.
“Jangan sampai rumah sakit berada dalam posisi dilematis antara kewajiban moral melayani pasien dan risiko administratif yang membebani keuangan institusi,” ujarnya.
Di sisi lain, surat edaran ini juga dipandang sebagai upaya menjaga legitimasi politik JKN. Program JKN merupakan salah satu kebijakan sosial terbesar dalam sejarah Indonesia modern, dengan lebih dari 200 juta peserta. Setiap kasus penolakan pasien berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem.
Dalam konteks tersebut, pemerintah dinilai menyadari bahwa krisis legitimasi lebih mahal dibanding risiko administratif jangka pendek. Surat edaran ini menegaskan bahwa JKN bukan sekadar sistem pembiayaan, melainkan instrumen keadilan sosial.
Meski demikian, kebijakan afirmatif tidak boleh berhenti pada tataran moral. Ia harus diikuti desain kebijakan yang konsisten, dukungan fiskal memadai, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Negara memang harus hadir ketika warga sakit. Tapi kehadiran itu tidak cukup hanya dalam bentuk instruksi. Harus ada sistem yang adil, disiplin, dan berkelanjutan,” pungkas Teh Rinna. (Cepy)
.
