OJK Cirebon Perkuat Pelindungan Konsumen di Indramayu Lewat Inovasi ‘TAKON OJK’

0
IMG-20260221-WA0009
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Indramayu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperluas jangkauan pelindungan konsumen dan literasi keuangan hingga ke tingkat daerah. Melalui Kantor OJK Cirebon, program TAKON OJK (Tanya dan Konsultasi Keuangan kepada OJK) resmi hadir di Kabupaten Indramayu pada Jumat (20/2/26).

Program ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan pengaduan dan edukasi kepada masyarakat tanpa terkendala jarak. Mengusung konsep layanan virtual dan hybrid, masyarakat Indramayu kini dapat berkonsultasi mengenai produk keuangan secara langsung tanpa harus menyambangi Kantor OJK di Cirebon.

Kehadiran TAKON OJK bukan sekadar meja pengaduan. Program ini dirancang sebagai wadah edukasi preventif bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam pusaran kejahatan keuangan.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan bahwa literasi adalah kunci utama keamanan finansial.

“Edukasi adalah benteng pertama pelindungan konsumen. Kami ingin masyarakat Indramayu tidak hanya terlindungi saat ada masalah, tetapi juga semakin cerdas dan waspada sebelum mengambil keputusan keuangan,” kata Agus.

Melalui program ini, warga di 31 kecamatan se-Kabupaten Indramayu akan mendapatkan akses terhadap pemahaman mendalam terkait produk perbankan, asuransi, hingga pasar modal kemudian pendampingan untuk mengenali modus pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.

Selain itu, mendapatkan solusi cepat atas permasalahan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) juga edukasi mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen keuangan.

Pemerintah Kabupaten Indramayu menyambut hangat inisiatif ini. Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu menginstruksikan seluruh jajaran kecamatan dan desa untuk memaksimalkan program ini.

“Kami meminta seluruh kecamatan memastikan informasi TAKON OJK sampai ke tingkat desa. Ini adalah solusi nyata agar masyarakat kita terhindar dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal,” tegas Sekda Indramayu.

Program ini dilaksanakan berdasarkan amanat UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) yang memperkuat peran OJK dalam pelindungan konsumen.

Dengan karakteristik ekonomi Indramayu yang dinamis, sinergi antara OJK dan Pemerintah Daerah diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang stabil dan inklusif. (Cepy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *