Kejari Kota Cirebon Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Aset PD Pembangunan ke Rutan Bandung
Oplus_0
CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi penjualan dan pengalihan hak aset Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon, Rabu (5/8/26).
Langkah hukum ini dilakukan setelah ditembuskannya petikan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi dijalankan berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor 6429 K/Pid.Sus/2024 dan Nomor 6430 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 6 Desember 2024 yang diterima Tim Penuntut Umum Kejari Kota Cirebon pada 28 Juli 2026. Kasus ini berkaitan dengan pengalihan aset PD Pembangunan yang berlokasi di Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S. Sembiring, S.H., menyampaikan bahwa kedua terpidana, yakni Ofian Ismana dan M. Firman Ismana, bersikap kooperatif saat proses eksekusi berlangsung.
”Para terpidana langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung untuk menjalani sanksi pidana sesuai putusan Mahkamah Agung,” kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (6/8).
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, amar putusan hukuman bagi masing-masing terpidana Ofian Ismana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsidiair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp5,108 miliar subsidiair 1 tahun penjara sedangkan M. Firman Ismana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsidiair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,512 miliar subsidiair 1 tahun penjara.
”Pelaksanaan eksekusi ini menjadi bukti komitmen Kejari Kota Cirebon dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan menyelamatkan kerugian keuangan negara dari pengalihan aset daerah secara ilegal,” pungkas Roy. (Cepy)
