Sembunyikan 9.700 Pil Haram di Bagasi Motor, Residivis Diringkus Satres Narkoba Polres Cirebon Kota
CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang. Hal tersebut terungkap saat press release yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (25/9/2026).
Pihaknya berhasil jajaran menangkap S (40)seorang residivis kambuhan yang tak kapok berurusan dengan hukum.
Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan serta laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi Obat Keras Terlarang (OKT) tanpa izin edar.
Berbekal informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Cirebon Kota langsung bergerak cepat melakukan surveillance (pengintaian) intensif terhadap target operasi.
Pelaku diketahui baru saja bebas satu tahun lalu dari hukuman 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana penyalahgunaan obat farmasi serupa pada tahun 2023.
Aksi kejar-kejaran dan pengintaian berakhir manis. Petugas berhasil mencegat dan membekuk tersangka di sekitar Jalan Raya Cirebon–Palimanan (arah Jakarta–Jawa), Kabupaten Cirebon.
Saat penggeledahan di lokasi penangkapan (TKP), petugas dibuat geleng-geleng kepala. Pelaku memanfaatkan bagasi sepeda motor metik merek Yamaha Grand Filano warna kuning bernopol E 4444 HAH yang dibawanya sebagai “gudang penyimpanan bergerak”.
Dari dalam bagasi motor tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis 2.500 Butir Pil Trihexyphenidyl, 7.200 Butir Pil Tramadol dengan total barang bukti 9.700 Butir Obat Keras Terlarang.
Selain ribuan butir pil haram, petugas turut menyita uang tunai Rp327.000,- hasil penjualan, 1 unit ponsel merek Realme warna hitam, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Grand Filano kuning milik tersangka.
“9.700 butir OKT kami amankan. Ini bukan sekadar angka, tetapi upaya menyelamatkan generasi muda Cirebon dari penyalahgunaan obat keras,” tegas Kapolres.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S alias N mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seorang DPO berinisial JK alias ZX8 yang berada di lokasi Jakarta,” tambah Kapolres.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, pelaku diketahui sudah 4 kali melakukan pemesanan kepada jaringan JK alias ZX8 tersebut. Modus operandi yang digunakan cukup rapi via WhatsApp dan DPO mengarahkan tersangka untuk bertemu dengan seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar Jalan Raya Palimanan, Desa Klangenan, untuk serah terima barang secara langsung.
“Tersangka menyasar wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon dengan mengedarkan obat keras tersebut secara COD,” jelasnya.
Disebutkannya, dari setiap 100 butir Tramadol yang berhasil dijual, tersangka meraup keuntungan Rp50.000,-. Sementara untuk 100 butir Trihexyphenidyl, ia mengantongi keuntungan Rp30.000,-.
Pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar ini merupakan salah satu program prioritas Polres Cirebon Kota demi menjaga Harkamtibmas (Hukum, Keamanan, dan Ketertiban Masyarakat).
Dari pengungkapan 9.700 butir obat keras ini, Polres Cirebon Kota diperkirakan telah menyelamatkan setidaknya 5.540 jiwa dari ancaman kerusakan mental dan fisik akibat penyalahgunaan obat.
Atas perbuatannya yang berulang, residivis ini dipastikan tidak akan melenggang bebas begitu saja. Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp500.000.000,- hingga paling banyak Rp5.000.000.000,- (5 Miliar Rupiah),” pungkasnya. (Cepy)
