Soal Penyewaan Stadion Bima, Rinna Suryanti Angkat Bicara

0
Oplus_131072

Oplus_131072

Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Penyewaan Stadion Bima oleh pihak ketiga tengah hangat diperbincangkan, menanggapi adanya perjanjian sewa Stadion Bima yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon, Rinna Suryanti ST pun berang dan angkat bicara.

Dikatakan Rinna, segala bentuk pemanfaatan aset daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Kami di DPRD tentu perlu memastikan bahwa penyewaan Stadion Bima sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika ada potensi maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan, ini harus ditindaklanjuti,” ujar Rinna, Sabtu (1/2/25).

Rinna menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi tanpa persetujuan dan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, termasuk DPRD.

“Penyewaan fasilitas publik seperti stadion harus melalui prosedur yang jelas, mulai dari kajian hukum, perjanjian yang transparan, hingga pertanggungjawaban pengelolaannya,” tegasnya.

Dia juga meminta Dispora Kota Cirebon segera memberikan klarifikasi terkait isi perjanjian sewa dengan SSB Bina Sentra, termasuk nilai sewa, durasi kontrak, serta kewajiban pihak penyewa dalam pemeliharaan stadion.

Teh Rinna sapaan akrabnya akan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan DPRD untuk memanggil Dispora agar menjelaskan secara rinci perjanjian tersebut.

“Kita ingin memastikan bahwa Stadion Bima dikelola dengan baik, tidak ada potensi kerugian bagi daerah, dan tetap bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, DR Drs H Agus Mulyadi, menyatakan tidak mengetahui adanya perjanjian sewa. Dia bahkan menegaskan, jika benar stadion itu disewakan tanpa persetujuan resmi, maka statusnya ilegal. (Cepy)

Baca Juga  Media Gathering Pemkot Cirebon dan Wartawan, Bukti Sinergitas Terjalin Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *