Aniaya Pacar, Oknum Polisi Didemosi, Kuasa Hukum Apresiasi Polda Jabar

0
IMG20250414175459
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Seorang petugas Kepolisian Bripda AA  terpaksa dijatuhi sanksi demosi lima tahun oleh Bidpropam Polda Jawa Barat karena telah menganiaya pujaan hatinya C (23) asal Cirebon.

Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum dari C, Agus Prayoga mengatakan mengapresiasi pihak Polda Jawa Barat yang akhirnya melakukan proses kode etik terhadap AA.

“Kita hormati putusan itu, kami apresiasi pihak Polda yang akhirnya memproses secara etik,” ujar Agus Prayoga, didampingi C.

Menurutnya, dari sidang kode etik, AA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan terhadap C.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan, putusannya permintaan maaf terhadap institusi dan keluarga korban, kemudian patsus 20 hari dan demosi lima tahun. Kami hormati putusan itu,” ujarnya.

Sementara untuk proses pidana penganiayaan dilakukan di Polresta Cirebon.

“Yang jadi masalah, korban ada foto (usai penganiayaan), teradu mengakui perbuatannya, cuma dengan alasan teradu depresi dan peristiwa tidak ada saksi dan proses penganiayaan sudah ditingkatkan ke penyelidikan mengalami kesulitan karena belum ada visum. Bagi kami, visum bukan satu-satunya, sebab korban mengaku, saksi ada, hanya formalitas visum yang dipersoalkan. Tapi apapun itu kita akan kawal terus, kita akab lanjutkan perjuangan ini, bahwa polisi harus bersih dari oknum dan menegaskan tidak ada yang kebal hukum,” tegas Agus.

Sebelumnya sempat ramai pada akhir tahun 2024 lalu seorang perempuan inisial C yang dianiaya oleh kekasihnya, seorang polisi Bripda AA. C memosting penganiayaan tersebut di media sosialnya hingga akhirnya peristiwa tersebut sempat viral. (Tim)

Baca Juga  Kunjungi UMC Cirebon, Herman Khaeron Bicara Prioritas Pembangunan Nasional Presiden Prabowo  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *