Pria Pengangguran di Cirebon Nekad Gasak Warung, Berujung Mendekam di Penjara

0
oplus_0

oplus_0

Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan melibatkan dua orang pelaku, AI (25) dan RA (16). Hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang dipimpin oleh AKBP Eko Iskandar, Kapolres Cirebon Kota di Aula Polres setempat, Jl Veteran, Kota Cirebon, Jumat (9/5/25).

Kapolres mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian di sebuah warung di Pamengkang, sekira pukul 01.00 WIB  Kamis (8/5/25).

 

“Pelaku sempat diamankan oleh warga yang saat itu memergoki aksi pelaku, sehingga mengamankan 1 pelaku dan membawa ke kantor polisi, sedangkan 1 pelaku lagi melarikan diri,” ucapnya.

 

Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya, tabung gas 3 kg, panci, rantai dan konci gembok, arit, gergaji besi dan tas gendong.

 

“Atas perbuatannya pelaku  dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga  Promo Ameizing Trip, KAI Berikan Diskon Tiket Hingga 20 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *