Dugaan Pelecehan Seksual Perawat RS Pertamina Masuki Babak Baru, Begini Pernyataan Kapolres Cirebon Kota

0
IMG-20250512-WA0083
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Kasus dugaan Pelecehan seksual yang dilakukan oknum perawat RS Pertamina Cirebon memasuki babak baru,  Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyebutkan sedikitnya 11 orang saksi telah diperiksa pihaknya.

“Kami telah memeriksa 11 orang saksi, yang terdiri dari empat saksi dari pihak korban dan tujuh saksi dari pihak rumah sakit, termasuk perawat, staf, dan petugas keamanan,” kata Eko, Senin (12/5/25).

Oleh karenanya, pihaknya memastikan jalannya penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami membutuhkan waktu untuk mendalami kasus ini secara maksimal,” ungkapnya

Lebih lanjut kembali ia menyampaikan, meskipun peristiwa diduga terjadi pada 21 Desember 2024. kasus tersebut dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025.

Sebelumnya, upaya mediasi sempat dilakukan antara keluarga korban dan pihak rumah sakit pada 29-30 April.

Akan tetapi tidak tercapai kesepakan hingga akhirnya berujung pihak keluarga melaporkannya ke Polres Cirebon Kota.

Menurutnya,  korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus dengan keterbatasan dalam komunikasi.

“Oleh karena itu, kami akan melibatkan lembaga terkait seperti psikolog, Dinas Sosial, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) untuk proses pendalaman lebih lanjut. Kita akan berkolaborasi secara maksimal. Karena juga kebetulan anak korban ini kan bisa dibilang disabilitas, keterbatasan dalam berkomunikasi,”ujarnya.

Terkait dugaan pelaku, Eko menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di rumah sakit tersebut sejak akhir April 2025 dan kini berstatus pengangguran.

“Pemanggilan terhadap terduga pelaku sudah dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Akhir bulan April kemarin sudah tidak bekerja lagi di rumah sakit yang bersangkutan ya,”tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengimbau masyarakat untuk tidak menggiring opini atau menyebarkan informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan, terutama di media sosial, agar tidak mengganggu proses penyelidikan.

Baca Juga  Rutan Cirebon Ramah Anak, Redy Agian : Wujud Pelayanan Humanis

“Kami membuka peluang bagi masyarakat yang mungkin mengalami hal serupa untuk melapor. Tidak ada toleransi bagi pelaku pelecehan, apalagi terhadap anak,”ucapnya.

Terkait barang bukti, lanjut Kapolres, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV sedang diupayakan untuk dianalisis, meskipun terkendala waktu yang sudah cukup lama sejak kejadian berlangsung.

“Kami meminta doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini dapat segera diungkap dengan tuntas,”pungkasnya. (Cepy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *