Diduga Rugikan Perusahaan Hingga Milyaran Rupiah, PT CHAS Polisikan Mantan Manager

0
IMG20250618111329
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – PT Cipta Hasil Sugiarto atau disingkat PT CHASS sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Penyewaan alat berat telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan IR, DA dan RM terduga pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP kepada Polda Jabar berdasarkan LP : Nomor: LP/B/277/VI/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 16 Juni 2025, hal tersebut disampaikan kuasa hukum PT CHAS, M. Iksan Setiadi dari Firma Hukum HSP & Rekan saat konferensi pers di kantor CHAS, Jl. Brigjen Dharsono (bypass), Kota Cirebon,

“Bahwa dalam kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2025 telah terjadi peristiwa yang di duga merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penggelapan uang dilakukan IR mantan karyawan, DA anak dari IR yang juga Direktur CV Lentera Jaya Persada periode 2024 hingga sekarang dan RM Direktur CV yang sama periode 2020-2023,” kata Iksan.

Lebih lanjut dikatakan, para terduga telah menggunakan alat berat milik PT CHAS pada periode pengerjaan dari tahun 2020 hingga 2025.

“Alat Berat tersebut telah disalahgunakan IR, selaku Mantan Manager Maketing dan Operasional PT Chass dengan cara disewakan kepada pihak lain tanpa izin atau persetujuan klien kami PT Chass / bapak Sugiarto Tjiptohartono (selaku Dirut PT Chass),” jelasnya.

Selaku mantan Manager Operasional dan Marketing, masih kata Iksan, terduga pelaku telah menyewakan alat berat (crane) milik PT Chas ke beberapa customer/perushaan lainnya dengan menggunakan bendera perusahan yang bernama Cv Lentera Jaya Persada,” tandasnya.

Akibat ulah para terduga tersebut, sambungnya, PT CHAS mengalami Kerugian sebesar Rp2,6 Miliar.

“Hingga saat ini klien kami masih menghitung kerugian atas dugaan perbuatan atau tindak pidana lainnya yang di perkirakan apabila digabungkan dengan dugaan tindak pidana yang telah di laporkan ke pihak Kepolisian total kerugian klien kami diperkirakan adalah sekitar kurang lebih Rp. 8 Milliar rupiah,” sebutnya.

Baca Juga  KAI Buka Pemesanan Tiket KA Tambahan Lebaran

Atas kejadian tak mengenakan tersebut, PT Cipta Hasil Sugiarto mengimbau kepada masyarakat dan rekanan pengguna jasa PT Cipta Hasil Sugiarto agar lebih berhati hati.

“Karena IR bukan lagi Karyawan PT Chass dan CV LENTERA JAYA PERSADA dan UD CIPTA KARYA SEJAHTERA bukan lah Anak Perusahaan atau afiliasi dari PT Chass DAN tidak ada hubungan hukum apapun dengan PT CHAS,” ujarnya.

Pihaknya berharap, kasus tersebut bisa berjalan dengan baik, sesuai aturan hukum yang berlaku. (Cepy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *