Masuki Masa Libur, KAI Larang Anak-anak Aktivitas di Jalur Kereta Api

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon –PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon mengingatkan anak-anak tentang bahayanya bermain di jalur rel kereta api. KAI dengan tegas melarang anak-anak beraktivitas di jalur kereta api dalam mengisi waktu liburan sekolahnya, karena selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.
“Sebentar lagi musim liburan sekolah, banyak waktu bisa dimanfaatkan dalam mengisi aktifitas liburan. KAI dengan tegas melarang anak-anak/masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007,” ungkap Muhibbuddin.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menyampaikan, hingga saat ini masih saja ada anak-anak yang bermain di jalur KA, atau bahkan masyarakat berjualan di area yang berdekatan dengan jalur kereta api sehingga menimbulkan kerumunan. Tak jarang anak-anak juga duduk menunggu kedatangan kereta di jalur KA sehingga meningkatkan potensi bahaya bagi diri sendiri dan juga dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami menghimbau anak-anak tidak bermain di jalur kereta dan juga tidak menaruh benda asing seperti batu, kayu, atau benda lainnya di rel KA. Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana kereta api bahkan sangat membahayakan perjalanan kereta api yang bisa mengakibatkan kereta anjlok,” ujar Muhibbuddin mengingatkan.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh KAI untuk meningkatkan pengamanan di jalur kereta api, seperti memberikan edukasi dan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api baik secara langsung maupun mendatangi sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel kereta api. Sosialisasi ini tidak hanya berhenti pada pelajar, namun juga akan diperluas ke berbagai lapisan masyarakat dengan harapan meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.
“Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada anak-anak yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api dimasa liburan sekolah,” lanjut Muhib.
Dengan berbagai langkah tegas dan upaya edukatif yang dilakukan, KAI berharap dapat menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab bagi semua pihak terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Sinergi antara KAI, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi setiap perjalanan kereta api. (Cepy)