Dianggap Rugikan Perusahaan Hingga Rp 18 Milyar, Kuasa Hukum Direktur PUS Desak Segera Adili Komisaris

0
IMG20250702141901
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Komisaris PT Prima Usaha Sarana (PUS), Wika Tandean dilaporkan oleh Frans Mangasitua Simanjuntak selaku Direktur PT. PUS ke Polda Jabar atas dugaan penggelapan uang belasan Milyar Rupiah. Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Frans Mangasitua Simanjutak,

Harumningsih Surja, SE, SH, MH dari Law Firm Harum NS saat konferensi pers di GTC, Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Rabu (2/7/25).

 

“Kekisruhan pengelolaan GTC tejadi sejak tahun 2013 sampai tahun 2020. Dimana terjadi penggelapan uang diduga dilakukan oleh Wika Tandean yang diketahui pada Bulan Oktober 2021 berdasarkan Audit Internal,” kata Harumningsih.

 

Sebelumnya, lanjutnya, Wika Tendean telah diadukan oleh Pelangi Bakti, selaku Direktur PT Toba Sakti Utama ke Polres Cirebon Kota pada tanggal 24 September 2020 yang kemudian berlanjut menjadi Laporan Polisi Nomor: LP/B/881/XII/2021/SPKT/Polres Cirebon/Polda Jawa Barat.

 

“Tanggal 23 Desember 2021 yang mana dalam hal ini telah dilakukan Penghentian Penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Resor Kota Cirebon No.B/206.e/IV/RES 1.11,/2024/Reskim tertanggal 05 April 2024 terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/881/XII/2021/SPKT/Polres Cirebon/Polda Jawa Barat, tanggal 23 Desember 2021 Pelapor Wika Tendean,” jelasnya.

 

Adapun delik aduannya, sambung Kuasa hukum, terduga telah menerima dan memasukan Pendapatan Uang sewa Bangunan Gunung Sari Trade Center ke rekening pribadi (Wika Tendean) ke Rekening Bank BCA No. 1346661782 atas nama Wika Tandean yang seharusnya menjadi hak PT. Prima Usaha Sarana yang telah adanya Rekening Giro Bank Permata jl. Yos Sudarso No.7601004768 atas nama PT Prima Usaha Sarana.

 

“Namum yang bersangkutan tidak memasukkan memasukan Pendapatan Uang sewa Bangunan Gunungsari Trade Center sebesar Rp.11.475,002.754 (sebelas milyar empat ratus tujuh puluh lima juta dua ribu tujuh ratus lima Puluh empat rupiah),” sebutnya

Baca Juga  Kunjungi UMC Cirebon, Herman Khaeron Bicara Prioritas Pembangunan Nasional Presiden Prabowo  

 

Selain itu, terduga juga melakukan mutasi Keluar indetifikasi dari Rekening Giro Bank Permata Yos Sudarso No. 7601004768 dengan keterangan PHC serta AKSEPBank (pinjaman) atas nama Wika Tendean Klien Rekan LeiKA PARTNERSHIP sebesar Rp.7.349.867.611 (tujuh milyar tiga ratus juta empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sebelas rupiah).

 

“Jadi jumlah total Rp.18.824.870.365 (delapan belas milyar delapan ratus dua puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah), sehingga karena ini Wika ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar,” ucapnya.

 

Berdasarkan Petunjuk Jaksa Dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bahwa terduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

“Tersangka ditahan tapi hanya 7 hari, setelah itu mendapat penangguhan penahanan,” ungkapnya.

 

Seiring berjalannwaktu, Wika diduga akan melarikan diri ke luar negeri, hanya saja, urung dilakukan karena dicekal pihak Imigrasi.

 

“Atas ketidakpastian proses hukum tersebut, kami meminta untuk Woka Tendean segera dipersidangkan sehingga ada kepastian hukum di negeri ini,” pungkasnya. (Cepy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *