Bawa Ribuan Pil Terlarang, Pemuda ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota

0
ilustrasi-narkoba
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

Dalam sebuah operasi pada Senin (4/8/2025), petugas mengamankan seorang pria berinisial M (32), warga Kampung Kesunean Selatan, Kecamatan Lemahwungkuk, yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras terbatas.

Berdasarkan informasi masyarakat, Unit I Satresnarkoba melakukan penggerebekan di kediaman pelaku dan berhasil menyita total 2.096 butir pil terlarang, terdiri dari 1.860 butir Trihexyphenidyl dan 236 butir Tramadol.

 

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyatakan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana karena menyimpan dan menguasai obat keras tanpa izin edar yang sah.

Selain ribuan butir pil, turut diamankan satu tas ransel merah yang digunakan untuk menyimpan barang bukti dan satu unit ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk memeriksa saksi, melengkapi berkas perkara, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kerja cepat dan responsif jajarannya dalam pengungkapan kasus ini.

Ia menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara yang berat. Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain bahwa Polri akan terus hadir dan bertindak tegas dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (Cepy)

Baca Juga  Jenguk ke Rumah Sakit, Kapolres Ungkap Kondisi Korban Terbakar Tersiram Cairan Alkohol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *