Maksa Jual Obat bentuk Sirup, Dua Apotek di Kota Cirebon Ditegur Polisi dan Dinkes

CIREBONWARTANEWS. COM, Cirebon – Memastikan apotek tidak menjual obat dalam kemasan sirup, sejumlah Apotek didatangi pihak Kepolisian dari Polres Cirebon Kota dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Selasa (25/10/22).
“Sidak ini bertujuan mendukung pemerintah dalam pencegahan terjadinya gagal ginjal akut kepada anak-anak,” kata AKBP M Fahri Siregar, Kapolres Cirebon Kota saat Sidak.
Disebutkannya, dari 4 Apotek yang dilakukan sidak, dua diantaranya didapati masih menjual obat kemasan sirup yang masih dalam penelitian Kemenkes RI.
“Kepada pemilik maupun apoteker agar tidak menjual obat dalam bentuk sirup, terkecuali sudah ada hasil dari BPOM dan Kemenkes,” himbau Fahri.
Sementara itu, Siti Maria Listiawaty, Kadinkes Kota Cirebon akan melakukan pembinaan kepada apotek yang belum memenuhi dan mentaati aturan.
“Kita akan lkukan pembinaan, karena masih adanya jetifaktahuan dari pihak Apotek,” tandasnya. (Cepy)