Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polresta Cirebon Tangkap Pelaku Penganiayaan di Fly Over Ciwaringin

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon –Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan ditemukan tergeletak di bawah fly over Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Minggu (27/11/22) lalu.

Dijelaskan Kombes Pol Arif Budiman, Kapolresta Cirebon, dari peristiwa tersebut, Polisi mengamankan tujuh pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut kurang dari 24 jam.

Ketujuh pelaku tersebut, diantaranya, AN (19), AA (17), AF (17), MS (21), C (17), MF (16), dan IK (16) kesemuanya telah ditetapkan tersangka.

Sejumlah barang bukti diamankan pihaknya, diantaranya senjata tajam, dua batang bambu, selongsong kembang api, tiga unit sepeda motor, dan lainnya.

“Saat ini, seluruh barang bukti berikut para tersangka telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka yang merupakan anggota geng konten PAAN_SEEWK/ANAKBAE2 tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Baca Juga  Kapolres Cirebon Kota Kunjungi PCNU Kota Cirebon, Ternyata Bahas Hal ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *