Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diringkus Polisi

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon –Nekad berbuat aksi cabul, seorang pria inisial CR (39) warga Kapetakan terancam kurungan penjara hingga 15 tahun. Hal tersebut disampaikan AKBP Ariek Indra Sentanu, Kapolres Cirebon Kota saat konferensi pers yang digelar di halaman Mako setempat, Jl. Veteran, Kota Cirebon, Kamis (19/1/23).

“Kasus ini berawal dari adanya laporan DS, orang tua korban,” kata Ariek.

Kronologi kejadian, lanjut Ariek, tersangka CR beraksi ketika korban berusia 7,9 tahun ditinggal sang nenek beribadah Sholat Subuh di Masjid.

“Ketika pulang dari Masjid, Neneknya kaget mendapati tersangka sedang berbuat tidak senonoh,” jelas Ariek.

Dari kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan alat bukti, diatarajya, Varang nujyu celana dakam, kaos dalam, baju tidur dan celana panjang korban.

“Pelaku kami jerat pasal 82 dengan ancaman kurungan pling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (Cepy) 

Baca Juga  Bantu Padamkan Api, Polres Cirebon Kota Kerahkan Pasukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *