Dua Remaja Niat Tawuran, Keburu Ketahuan Pihak Kepolisian, Berujung Ditahanan
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon –Polres Cirebon Kota menggagalkan rencana tawarun antar kelompok remaja di Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon pada Minggu, 29 Januari 2023. Hal tersebut disampaikan AKBP Ariek Indra Sentanu saat press release di Mapolres setempat, Kota Cirebon.
“Awalnya, dua kelompok remaja yaitu Remaja 571 dan Batavia janjian tawuran melalui media sosial (medsos),” kata Ariek, Rabu (8/2).
Mereka, lanjutnya, sepakat bertemu di salah satu warung yang ada di Kecamatan Kesambi.
Berkat kesigapan anggota Polres Cirebon Kota yang memantau media sosial. Masih kata Ariek, rencana dua kelompok remaja tersebut Berhasil digagalkan.
“Jadi kami itu monitoring melalui sosmed Instagram yang sedang ramai dipergunakan untuk janjian tawuran itu,” ungkap Ariek
Dari penangkapan, pihaknya mengamankan SD dan RS, dua orang remaja berusia berusia 16 tahun yang diduga merupakan anggota dari salah satu kelompok tersebut.
“Kami juga mengamankan dua senjata tajam jenis celurit berwarna silver dan hitam,” sebutnya.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Cepy)