Nekad Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pemuda Jamblang Dibekuk Polisi
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon –Gunakan uang palsu saat transaksi jual beli, DP (22) pemuda asal Bakung Lor, Jamblang, Kabupaten Cirebon terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang dipimpin AKBP Ariek Indra Sentanu, Kapolres Cirebon Kota di Mapolres setempat, Jl. Veteran, Kota Cirebon, Selasa (14/2/23).
“Pelaku DP membuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 260 lembar dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4,” kata Ariek.
Adapun motif pelaku, lanjutnya, dilakukan secara iseng dengan sebelumnya mempelajari melalui channel youtube.
Kasus ini, masih kata Ariek, terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban Yoga Dwi Darmawan tercatat warga Samadikun, Kota Cirebon.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil nengamankan barang bukti, diantaranya, lembar uang pecahan Rp100 ribu. HP, Cutter, Gunting, kertas HVS, printer, penggaris, tas gendong dan Vape.
“Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 26 ayat (3) dan terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 Milyar,” pungkasnya. (Cepy)