Meski Puasa, Rupbasan Cirebon Tak Kendor Pelihara Barang Sitaan KPK

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Meski menjalani ibadah puasa ramadhan, namun tidak menghalangi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Cirebon untuk menjalankan pemeliharaan dan perawatan terhadap barang rampasan titipan KPK yang tersebar di sejumlah lokasi di Cirebon.

Kepala Rupbasan Cirebon, Fajar Nurcahyono Assyifa melalui Kasub Pamlola Rupbasan Cirebon, Daniel Charles menyampaikan, pemeliharaan dan perawatan terhadap barang KPK kali ini dilakukan ke 4 lokasi.

Menurutnya, kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat penitipan barang dari KPK kepada Rupbasan Cirebon dengan Surat Keputusan Tim Pemeliharaan dengan Nomor Surat : B-146/PBB.04.00/26/03/2020 dan Nomor Surat : KEP-11/KU.02.04/21/01/2021 Tanggal 27 Januari 2021.

“Ada 4 lokasi yang menjadi tujuan tum pemeloharaan, diantaranya di Kelurahan Sendang, Kelurahan Sumber Kabupaten Cirebon, Kelurahan Tukmudal, Kelurahan Kenanga Kabupaten Cirebon dan di Desa Babakan Kabupaten Cirebon,” paparnya, Senin (10/4/23).

Dikatakannya, dari setiap pemelihataan dan perawatan barang sitaan pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat supaya bisa bersinergi menjaga barang sitaan tersebut.

“Setelah mencapai titik lokasi, tim segera melaksanakan pemeliharaan dan perawatan dengan membersihkan tiap-tiap area yang mana menjadi barang sitaan dan barang rampasan titipan KPK. Kami juga selalu melakukan koordinasi dengan aparat desa setempat,” jelasnya.

Daniel Charles mengungkapkan, kegiatan pemeliharaan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan.

“Selain itu, kegiatan ini merupakan tugas yang penting dari Rupbasan selaku instansi tempat penyimpanan Benda sitaan Negara yang bertanggung jawab penuh dalam menjaga, merawat serta memelihara aset yang dititipkan guna menjaga nilai aset tersebut agar tidak menurun setelah nanti kasusnya telah inkrah,” pungkas Daniel. (Cepy) 

Baca Juga  Dirjen HAM Luncurkan Permenkumham No. 25 Tahun 2023 di Bandung Bukti Kuat Sinergitas Kemenkumham Jabar Dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *