Ratusan Napi Lapas Cirebon Peroleh Remisi Khusus, Satu Hirup Udara Bebas
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon –Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M. Hal tersebut disampaikan kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Kadiyono usai melakukan penyerahan Remisi di Lapas setempat, Jl. Kesambi Raya, Kota Cirebon, Sabtu (22/4/23).
“Jumlah remisi khusus yang diberikan seduai SK Kemenkumham RI terhadap WBP Lapas Kelas 1 Cirebon sejumlah 608 orang,” kata Kadiyono usai pelaksanaan Sholat Ied dan pemberian remisi.
Ke-607 orang tersebut mendapat RK 1, artinya mereka mendapat remisi khusus akan tetapi tidak langsung bebas.
“Hanya ada 1 orang yang mendapatkan remisi khusus ll bebas dari kasus Narkoba,” sebutnya.
“Pemberian Rarnisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” sebutnya.
Selain itu, masih kata Kalapas, merujuk pada peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 Tentang perubahan Pertama atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 Tentang perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Keputusan Presiden No 174 Tahun 1990 tentang Remisi 5. Peraturan Menten Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusis Ri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,” jelasnya.
Ia memaparkan, Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin,produktif dan dinamis,” tandasnya.
Adapun tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggar hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku meraka selama menjalani pidana.
Selain itu, Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrument yang penting dalam pelaksanaan sistem pernasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik.
“Gelora semangat menjalankan Ibadah Puasa 1444 H bagi Umat Muslim tentunya harus menjadi milik seluruh lapsan masyarakat, tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan di Lapas Cirebon yang beragama Islam, yang atas pencapamannya selama menjalani pidana,” pungkasnya. (Cepy)