Todongkan Golok dan Pukul Karyawan Alfamart, Rampok Spesialis Minimarket Diringkus Polisi
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon –Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan dua tersangka P dan S pelaku pencurian dengan pemberatan di Alfamart Desa Kemlaka, Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra sentanu mengatakan, Dua pelaku beraksi bersama 3 tersangka lainnya. Yakni, S, O dan U.
“Tersangka P dan S ditangkap di rumahnya pada tanggal 16 Maret, sementara pelaku lainnya masih DPO,” kata Ariek saat konferensi pers di Polres setempat, Jl. Veteean, Kota Cirebon, Rabu (10/5/23).
Adapun modus operandi para tersangka, lanjutnya, dengan mendatangi Alfamart sekira pukul 04.30 WIB dengan naik kendaraan roda empat.
“Tersangka PR, SP, SMN, OM masuk kedalam toko Alfamart dan menodong karyawan Alfamart dengan golok dan memukul karyawan, serta mendorong korban ke ruang brankas,” jelas Ariek.
Kemudian, tersangka SMN mengambil uang di brankas Rp. 29.347.433, sedangkan SP mengambil uang dilaci kasir sebesar Rp.4.200.200.
“Mereka juga mengambil sembilan bungkus rokok Sampoerna Mild,” ungkapnya.
Selanjutnya, kedua karyawan dimasukkan ke dalam kamar gudang dan dikunci dari luar dan para tersangka langsung tancap gas.
“Dari para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa sendal, golok dan flashdisck,” sebutnya.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat
Pasal 365 ayat 1, ayat 2 Sub 2e KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 tahun,” pungkasnya. (Cepy)