Cabuli Karyawan Sendiri, Ayah dan Anak Pemilik Toko Diringkus Polisi
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Tega berbuat cabul terhadap karyawannya sendiri, kedua pria YK (23 dan AY (43) warga Pekalipan yang merupakan ayah dan anak pemilik sebuah toko di Kota Cirebon terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi.
Keduanya resmi menjadi tersangka setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap CM (18) warga Jl Gunung Galunggung, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon yang terjadi pada Jumat 10 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
Menurut pengakuan tersangka YK, dirojya melkukan aksi tersebut sebanyak 5 kali atas perintah AY yang tak lain Ayahnya sendiri. Keduanya pun bekerjasama melkukan hal tak terpuji kepada korban.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf (c) UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jungto Pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atau 9 tahun penjara,” kata AKBP Ariek Indra S melalui AKP Perida Apriani Sisera, Sabtu ( 27/5/23). (Cepy)