Edarkan Barang Haram, Pria Ini Diringkus Polisi
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Polsek Cirebon Utara Barat mengamankan SR alias Macan (36) warga Jalan Pancuran Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon karena kedapatan mengedarkan Obat-obatan Persediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar, Senin (29/05/23).
Kronologi penangkapan SR berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya penjualan obat-obatan persediaan farmasi tanpa ijin edar di wilayah tersebut.
Saat melakukan penggeledahan dirumah SR, polisi menemukan barang bukti obat-obatan sediaan farmasai tanpa ijin yang tersimpan di bawah kasur.
Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H.S.I.K.M.H melalui Kapolsek Utbar Akp Iwan Gunawan, SH membenarkan akan penangkapan SR yang patut diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Mengedarkan Obat-obatan Persediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar dengan barang bukti yang diamankan berupa 928 Butir pil Destro, 100 Butir pil Tramadol, 109 Butir pil Trihek.
“Uang hasil penjualan sejumlah tiga puluh empat ribu rupiah dan satu buah kaleng bekas assorted biscuits warna kuning,” kata Iwan.
Ia menambahkan, kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.
“Dimana SR patut diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Mengedarkan Obat-obatan Persediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Paragraph 1 pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” pungkasnya. (Cepy)