Sembilan Narapidana Lapas Cirebon Peroleh Remisi Khusus

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon –Bertepatan dengan Hari Raya Waisak tahun 2023, sedikitnya 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Kelas 1 Cirebon mendapat Remisi Khusus (RK). Penyerahan SK remisi diberikan langsung Kalapas Kelas 1 Cirebon yang diwakili Leny Puspasari, Kabag TU Lapas Kelas 1 Cirebon di Vihara Ceriya sila sam vara, komplek Lapas setempat, Kota Cirebon, Minggu (4/6/23).

“Dasar kegiatan tersebut atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat; Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05 .04 – 676 tanggal 15 Aprii 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Waisak Tahun 2023 Kepada
Narapidana,” jelas  Leny.

Adapun Syarat-syarat Narapidana Yang Berhak Untuk Memperoleh Remisi, lanjutnya, diantaranya,
1. Berkeiakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan;
2. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung
sejak tanggal penahanan-
3. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2A12 pasal34A tetap harus menjalani pidana
minimal 6 {enami hulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

“Kesembilan orang tersebut, yakni WNA 7, diantaranya, dari WN Malaysia 3 orang Cina  1, Taiwan  2, Hongkong =1 dan serta WNI  2 orang,” sebutnya.

Sementara itu, salah satu WBP penerima RK mengaku berterima kasih kepada pihak Lapas Cirebon. (Cepy)

Baca Juga  Tingkatkan Keselamatan Masyarakat, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 11 Perlintasan Sebidang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *