Sembilan Narapidana Lapas Cirebon Peroleh Remisi Khusus

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon –Bertepatan dengan Hari Raya Waisak tahun 2023, sedikitnya 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Kelas 1 Cirebon mendapat Remisi Khusus (RK). Penyerahan SK remisi diberikan langsung Kalapas Kelas 1 Cirebon yang diwakili Leny Puspasari, Kabag TU Lapas Kelas 1 Cirebon di Vihara Ceriya sila sam vara, komplek Lapas setempat, Kota Cirebon, Minggu (4/6/23).

“Dasar kegiatan tersebut atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat; Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05 .04 – 676 tanggal 15 Aprii 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Waisak Tahun 2023 Kepada
Narapidana,” jelas  Leny.

Adapun Syarat-syarat Narapidana Yang Berhak Untuk Memperoleh Remisi, lanjutnya, diantaranya,
1. Berkeiakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan;
2. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung
sejak tanggal penahanan-
3. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2A12 pasal34A tetap harus menjalani pidana
minimal 6 {enami hulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

“Kesembilan orang tersebut, yakni WNA 7, diantaranya, dari WN Malaysia 3 orang Cina  1, Taiwan  2, Hongkong =1 dan serta WNI  2 orang,” sebutnya.

Sementara itu, salah satu WBP penerima RK mengaku berterima kasih kepada pihak Lapas Cirebon. (Cepy)

Baca Juga  Narapidana Terorisme Lapas Cirebon Ucap Ikrar kesetiaan Kepada NKRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *