Terungkap Saat Sidang Mantan Bupati Sunjaya, Warga Ngaku Terpaksa Jual Tanah

0
BGA-300x170
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Lanjutan sidang gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Tipikor Bandung menguak fakta baru, Rabu (14/6/23).

Kodini, Seorang saksi pemilik lahan yang dihadirkan dalam persidangan tersebut mengaku terpaksa menjual tanahnya kepada mantan orang nomor satu di Kabupaten Cirebon itu.

“Saya terpaksa menjual aset lahan karena lahan di sekitarnya sudah dibeli semua,” ungkapnya.

Ia mengaku tidak punya pilihan lain, karena menurutnya tak punya akses jalan.

“Saya tidak punya akses jalan, jadi mau tidak mau harus dijual. Luas sekitar 320 meter persegi Saya jual 20 juta,” sebutnya.

Pada kesempatan yang sama, Hj Ayu Tjiptaningsih, Wakil Bupati Cirebon mengaku tidak tahu menahu saat ditanya soal keberadaan aset berupa tanah. Padahal, akta jual beli (AJB) tanah dan bangunan tanah tersebut atas nama dirinya.

mengaku hanya mengetahui 3 lokasi lahan yang dibeli Sunjaya Purwadisastra, yakni, aset lahan yang berada di Plangon, Babakan dan Talun. (Cepy)

Baca Juga  Lapas Cikarang Terdampak Banjir, Dirjenpas Langsung Tinjau dan Pastikan Layanan Warga Binaan Tetap Berjalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *