Cecep Suhardiman Bacaleg PKB Sambut Baik Keputusan MK
CIREBONWARTANEWS.COM. Cirebon – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Keputusan MK tersebut disambut baik Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH
yang juga merupakan Caleg PKB Untuk DPRD Kota Cirebon Dari Dapil 4 ( Kelurahan Larangan, Kecapi dan Harjamukt, yang disampaikan dalam Sidang Terbuka di Mahkamah Konstitusi Pada hari Kamis 15 Juni 2023 ini telah Membacakan Putusan atas Judicial Review UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Alhamdulillah Pertimbangan Hukum Hakim MK Atas “Judicial Review” UU Pemilu Sejalan Dengan Logika Publik dan Living Law,” kata Cecep.
Sehingga, menurutnya, sistem Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 mendatang tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka.
“Dimana sistem proporsional terbuka yang merupakan kedaulatan rakyat dan demokrasi yang sesungguhnya,” tandas Cecep.
Dengan putusan MK tersebut, dirinya sangat yakin, para caleg akan langsung tancap gas untuk membangun silaturahim dengan warga masyarakat di Daerah Pemilihan masing-masing.
“Tinggal sekarang empowering ke masyarakat, untuk memilih para wakilnya yang kompeten dan berintegritas untuk bisa mewujudkan harapan masyarakat pemilihnya,” pungkasnya. (Cepy)