Soroti Kasus HSG, Akusospol: Jabatan Publik Dibangun di Atas Fondasi Kepercayaan
CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Aliansi Kuat Sosial Politik (Akusospol) menegaskan bahwa persoalan yang melibatkan Hari Saputra Gani (HSG) tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan pribadi.
Sebagai pejabat publik, setiap tindakan dan perilaku yang bersangkutan memiliki dimensi akuntabilitas yang luas karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang diwakilinya.
Ketua Akusospol, Ganesha Arief Amartha, menyatakan bahwa fokus utama yang harus dikedepankan saat ini adalah penegakan aturan, etika jabatan, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka harus diuji berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan mekanisme yang berlaku. Hal ini penting agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik bahwa jabatan bukan hanya kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat,” ujar Ganesha.
Dalam perspektif hukum administrasi negara dan etika jabatan publik, Ganesha menjelaskan bahwa amanah jabatan membawa kewajiban inheren untuk menjaga integritas. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Konsekuensinya, setiap penyelenggara pemerintahan wajib bertindak berdasarkan hukum, etika, dan asas-asas pemerintahan yang baik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa setiap pejabat harus menjalankan kewenangannya berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, kepentingan umum, dan profesionalitas, serta tidak menyalahgunakan wewenang.
“Oleh karena itu, jika muncul persoalan yang melibatkan pejabat publik, fokus pembahasan seharusnya bukan pada aspek pribadi semata, melainkan pada ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kewajiban jabatan, kode etik, disiplin, maupun peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Ganesha menambahkan, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku (due process of law).
Jika terbukti melanggar, penegakan hukum dan etik harus dilakukan secara tegas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hak-hak yang bersangkutan wajib dipulihkan sesuai asas praduga tidak bersalah.
Batas Urusan Pribadi dan Tanggung Jawab Publik
Akusospol juga mengingatkan para pejabat agar tidak terus-menerus berlindung di balik dalih “urusan pribadi”.
Menurut Ganesha, dalam konteks jabatan publik, batas antara urusan pribadi dan tanggung jawab publik tidak selalu dapat dipisahkan secara tegas. Seorang pejabat dinilai tidak hanya dari keputusan formal yang ditandatanganinya, tetapi juga dari keteladanan moralnya.
“Masyarakat tidak sedang mencampuri kehidupan pribadi seseorang. Masyarakat sedang mempertanyakan kelayakan moral dan tanggung jawab seorang pejabat yang diberi amanah oleh negara. Sebab, jabatan publik dibangun di atas fondasi kepercayaan,” lanjutnya.
Ketika kepercayaan publik terganggu, dampak negatifnya tidak hanya dirasakan oleh individu yang bersangkutan, melainkan juga merembet pada marwah institusi yang dipimpinnya.
Menguji Akuntabilitas dan Menjaga Marwah Institusi
Merujuk kembali pada UU Nomor 30 Tahun 2014, Ganesha menegaskan bahwa pejabat wajib menjaga perilaku agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap integritas jabatan yang diembannya.
“Persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi sekadar simpati atau antipati terhadap individu tertentu. Yang harus dijawab adalah, apakah perilaku tersebut sesuai dengan etika jabatan? Apakah masih mencerminkan kepatutan? Inilah substansi yang harus diuji,” tegas Ganesha.
Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, semakin tinggi jabatan seseorang, maka semakin kecil ruang untuk meminta perlakuan istimewa. Kebiasaan memaklumi pelanggaran dengan dalih urusan pribadi secara perlahan akan menurunkan standar etika penyelenggaraan negara.
“Jabatan publik harus menjadi simbol integritas, bukan sekadar posisi kekuasaan. Karena yang sedang dipertaruhkan bukan nama seseorang, melainkan wibawa hukum, marwah institusi, dan kepercayaan rakyat,” pungkasnya. (Cepy)
