Dinilai Berlarut-larut, Kuasa Hukum Fifi Sofiah Desak Polres Cirebon Kota Segera Tangkap Tersangka Ifan Efendy

0
IMG-20260609-WA0011
Spread the love

CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon  Tim Kuasa Hukum Hj Fifi Sofiah mendesak Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota untuk segera mengambil langkah hukum tegas dan menahan tersangka Ifan Efendy. Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas bagi korban maupun masyarakat.

Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/684/X/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 17 Oktober 2021.

Ifan Efendy dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/702/VIII/RES.1.9/2023/Reskrim tertanggal 25 Agustus 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota saat itu, AKP Perida Apriani Sisera, S.I.K., M.H., penyidik telah menetapkan Ifan Efendy (anak dari Alm. Tan Soen Tiong) sebagai salah satu tersangka.

Berkas perkara atas nama Ifan Efendy sendiri sebenarnya telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 21 Agustus 2023 untuk diteliti. Dalam rencana tindak lanjutnya, penyidik juga menyatakan akan berkoordinasi dengan JPU agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P-21) demi kelancaran pelimpahan Tahap II. Namun, proses tersebut dinilai berjalan lambat.

Kuasa Hukum Hj Fifi Sofiah, Adv. Qorib, S.H., M.H., meminta Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reskrim untuk bertindak responsif agar kasus yang mandek sejak 2021 ini tidak berlarut-larut.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah dilakukan penyidik. Akan tetapi, kami meminta agar perkara ini tidak berlarut-larut. Status tersangka yang telah disandang saudara Ifan Efendy harus ditindaklanjuti secara serius demi menjamin kepastian hukum,” kata Qorib, Selasa (9/6/26).

Qorib juga mengungkapkan kekhawatirannya jika tersangka tidak segera diamankan atau diproses ke tahap selanjutnya oleh aparat penegak hukum.

“Kami khawatir apabila penanganan perkara ini terus tertunda, dapat muncul risiko tersangka menghindari proses hukum, mempengaruhi saksi, atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkapnya.

Selain mendesak kepolisian, Tim Kuasa Hukum juga meminta Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Polres Cirebon Kota bersinergi secara transparan untuk memberikan kejelasan status perkembangan perkara yang sudah berjalan hampir lima tahun ini.

Untuk memastikan penanganan kasus berjalan objektif, pihak kuasa hukum menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

Pihaknya Fifi menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP ini sampai mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

“Kami percaya Polres Cirebon Kota dan Kejaksaan akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Namun, kami juga akan berkoordinasi dengan Polda Jabar serta Mabes Polri untuk memastikan bahwa Polres Cirebon Kota bersikap dan bertindak profesional tanpa intervensi dari kepentingan manapun,” pungkas Qorib. (Cepy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *