Momen Hari Kemerdekaan, 722 WBP Peroleh Remisi

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Dalam rangka HUT RI Ke-78, sebanyak 722 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon mendapatkan remisi.

“Dari jumlah tersebut, 715 remisi umum 1 dan 7 orang remisi umum 2 sebanyak 4 orang langsung bebas,” kata Kadiyono, Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon usai mengikuti upacara peringatan detik-detik Proklamasi di Stadion Madya, Kota Cirebon, Kamis (17/8/23).

Sementara untuk tiga orang lainnya, lanjutnya, harus menjalani pidana denda. Kadiyono menambahkan, dari jumlah tersebut didominasi oleh kasus narkoba.

“Sementara dari keempat WBP  tersebut, mereka diantaranya terjerat kasus bervariasi yang berasal dari Bandung, Tasikmalaya, Lampung dan Bekasi,” ujarnya.

Adapun dasar hukum pelaksanaan remisi tersebut sesuai Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS PK.05.04 — 998 tanggal 12 Juni 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 Kepada Narapidana.

Lebih lanjut disebutkannya, Syarat syarat Narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi, diantaranya, Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan, Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan, Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

“Besarnya Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 Yang Diberikan, Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi 1 bulan, Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih,” paparnya.

Selanjutnya, masih kata Kadiyono, syarat ketentuan lainnya, yakni, Tahun Pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 2 bulan Tahun Kedua memperoleh Remisi 3 bulan, Tahun Ketiga memperoleh Remisi 4 bulan.

“Sedangkan pada Tahun Keempat memperoleh Remisi 5 bulan dan Tahun kelima dan seterusnya memperoleh Remisi 6 bulan,” tuturnya.

Baca Juga  Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2024, BNN Gelar Kompetisi Pantun 

Sementara itu, Yana, WBP asal Tasikmalaya mengaku bersyukur bisa kembali berkumpul bersama keluarga, ia pun mengaku mendapatkan perlakuan baik selama menghuni Lapas Kelas 1 Cirebon.

“Alhamdulilah saya bisa melewati semuanya, hal ini tak lepas dari bimbingan yang diberikan para petugas Lapas, mereka semuanya baik hingga akhirnya saya bisa mendapat remisi ini,” ungkapnya. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *