Pileuleuyan Nashrudin Azis, Walikota Cirebon Kini Dijabat Eti Herawati

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Cirebon menyampaikan keputusan  pengangkatan Wakil Walikota Eti Herawati sebagai pelaksana tugas (Plt) Walikota Cirebon sisa masa jabatan 2018-2023.Hal tersebut diketahui saat rapat paripurna DPRD di gedung wakil rakyat, Jl. Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (6/11).

“Berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat 1 huruf b UU 23 tahun 2004 bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena permintaan sendiri dan untuk kelancaran pemerintahan di Kota Cirebon, perlu dilakukan pemberhentian walikota Cirebon,” kata Ruri Tri Lesmana, Ketua DPRD Kota Cirebon saat membacakan pengesahan pemberhentian walikota dan menentukan Plt Walikota.

Sementara itu, Handarujati Kalamullah, Wakil Ketua DPRD menyampaikan dasar dari pemberhentian tersebut sesuai surat pengajuan pengunduran diri Nashrudin Azis pada 5 Mei 2023.

“Mengundurkan diri sebagai walikota Cirebon karena mengikuti Pemilu 2024 sebagai caleg,” ucapnya.

Berdasarkan, lanjutnya, pengumuman DPRD Kota Cirebon tanggal 31 Juli 2023 tentang pengunduran diri, DPRD telah melaksanakan pengumuman pemberhentian walikota Cirebon atas permintaan sendiri. Sebagai persyaratan pendaftaran sebagai caleg.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat 1 huruf B UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, perlu dilakukan pemberhentian walikota Cirebon,” paparnya.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan keputusan Mendagri tentang pengesahan pemberhentian walikota Cirebon dan penunjukan.

“Menunjuk saudari Eti Herawati wakil walikota Cirebon untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai walikota Cirebon sisa masa jabatan tahun 2018-2023. Keputusan mendagri berlaku pada tanggal penetapan daftar calon tetap Pemilu 2024,” pungkasnya. (Cepy)

Baca Juga  Butuhkan 256 Guru, Pemkab Cirebon Dorong Guru Honor PAI Jadi P3K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *