Abaikan LKPM, Kepala DPMPTST Kota Cirebon Sebut Ijin Usaha Bisa Dibekukan

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Para pengusaha hendaknya melakukan pengisian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) kegiatan operasional perusahaanya. Apabila tidak, maka beresiko perusahaannya dibekukan. Hal tersebut disampaikan Drs Sosroharsono, Kepala DPMPTST Kota Cirebon disela bimbingan teknis implementasi cara pengisian laporan Kegiatan penanaman modal (LKPM) online tahun 2023 di salah satu hotel di kawasan Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, (4/12/23).
“Kepada para pengusaha kami sudah memberi kemudahan proses perijinan, tidak berbelit-belit ditambah waktunya sangat cepat sekali,” kata Sosro.
Pemerintah, sambungnya, hanya memohon pengusaha untuk melaporkan kegiatan penanaman modal kegiatan operasional perusahaanya.
Dimana dalam pelaporannya, perusahaan UMKM setahun dua kali atau persemester, untuk perusahan besar yaitu pertriwulan, ia menambahkan, pelaporan tersebut terus dipantau oleh pusat .
“Karena sistem pelaporannya melalui online,” tukasnya.
Dijelaskannya, apabila pengusaha mengabaikan mekanisme sistem pelaporan. Maka, sanksi terberat pembekuan perijinan secara otomatis.
“Kalau sudah pembekuan ini sangat berat sekali, yang saya khawatirkan ini memang belum terjadi,” ucapnya.
Katena perijinan, lanjut dia, ada terkait dengan nitra, perbankan, juga terkait dengan ekspor impor.
“Karena kalau sudah dibekukan tidak akan bisa jalan lagi,” pungkasnya. (Cepy)