Dianggap Rugikan Negara Rp23,6 M, Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Tersangka Ini
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Terlibat kasus tindak pidana korupsi pengalihan dan penguasaan aset milik PD Pembangunan, tiga pria inisial JH, FI dan OI secara resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Ketiga tersangka dihadirkan langsung dihadapan para awak jurnalis sebelum dibawa ke Rutan Kelas 1 Cirebon untuk dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan.
“Sebelumnya penyidik dari tindak Pidsus Kejari Kota Cirebon telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli dan barang bukti,” kata Umaryadi SH, Kajari Kota Cirebon kepada awak.media di kantor Kejaksaan setempat, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Senin (4/12/23).
Dari pemeriksaan tersebut, lanjutnya, diperoleh fakta ada dua minimal alat bukti untuk menetapkan mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Diceritakan Kajari, awal kasus ini terjadi pada kurun waktu tahun 2004 hingga 2009. Saat itu para tersangka mengajukan permohonan sertifikat tanah dan aset kepada BPN. Namun proses persertifikatan ini tidak melalui prosedur sebagaimana yang diatur dan ditentukan oleh pihak PD pembangunan.
dijelaskannya, dalam melakukan modusnya, para tersangka bekerjasama dengan seseorang bernama Sopyani, oknum yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus Tipikor.
“Akhirnya saat itu lima sertifikat yang mereka ajukan terbit. Masing-masing atas nama 2 sertifikat sama inisial JH, kemudian dua sertifikat atas nama FI dan satu sertifikat atas nama OI,” sebutnya.
Dalam perjalanannya, masih kata Kajari, tahun 2014, satu sertifikat atas nama JH sudah sebagian dilepas atau dijual pada pihak lain. Sedang satu sertifikat atas nama FI diturunkan status haknya menjadi HGB dan selanjutnya di jual pada pihak lain.
“Dalam perjalanannya sertifikat ini seolah-olah oleh terdakwa ini sah secara hukum. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus perdata itu dinyatakan bahwa 5 sertifikat ini tidak mempunyai kekuatan hukum dan sah secara hukum,” ujarnya.
Meski demikian, imbuhnya, oleh para tersangka tanah ini masih tetap dikuasai dan dimiliki para tersangka dan sampai saat ini objek tanah itu juga masih dalam penguasaan tersangka.
“Lima sertifikat ini tadi yang telah dinyatakan oleh keputusan MA tidak mempunyai kekutan hukum atau tidak sah secara hukum. Kemudian kami menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tandasnya.
Akibat perbuatan para terdakwa untuk tersangka ini, kata Kajari, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara ini kurang lebih Rp23,6 miliar.
“Para tersangka tersangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31/99 Sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 /2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Cepy)