Agus Mulyadi Resmi Jabat PJ Walikota Cirebon, Simak Tugas dan Larangannya

0
Screenshot_2023-12-13-16-31-15-93_f9ee0578fe1cc94de7482bd41accb329
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Bandung – Terhitung mulai hari ini, H Agus Mulyadi resmi dilantik PJ (Penjabat)  oleh Gubernur Jabar, Bey Machmudin menjadi Penjabat (PJ) Walikota Cirebon.

Acara pelantikan berlangsung di gedung sate Kota Bandung disaksikan para pejabat dari unsur Forkopimda, Rabu (13/12/23).

Kegiatan pelantikan tersebut diawali dengan pembacaan Keputusan Mendagri Tito Karnavian yang dibacakan Yulia Dewita, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Setda Jabar.

 

Penetapan PJ Walikota Cirebon berdasarkan Kemendagri No.100.2.1.3_6572 tahun 2023 tentang pengangkatan PJ Walikota Cirebon Provinsi Jabar.

Dikatakan Yulia dalam pembacaan keputusan tersebut, selama melaksanakan tugas sebagai PJ Walikota Agus Mulyadi tetap menduduki jabatan tinggi Pratama.

Selain itu, lanjutnya, memiliki hak keuangan dan protokoler yang sama dengan Walikota definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mempunyai tugas kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas wewenang kewajiban dan larangan walikota sesuai peraturan mengenai pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Dalam melakukan tugasnya, sambungnya, dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Pada point ketiga, aturan yang diberikan kepada PJ Walikota yakni, membuat kebijakan pemekaran daerah.

“Keempat membuat kebijakan pembangunan yang berbeda dengan Pejabat sebelumnya,” ucap Yulia. (Cepy)

Baca Juga  Akhiri Rangkaian Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kanim Cirebon Gelar Syukuran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *