Barang Bukti Narkoba Senilai Rp3,3 Miliar Dimusnahkan Kejaksaan Kabupaten Cirebon
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti narkoba hasil kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon di halaman kantor setempat, Kamis (25/1/24) pagi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko Wibowo, menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan yang dilakukan sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024.
Pemusnahan tersebut merupakan salah satu kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam pidana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Eksekusi tidak hanya dilakukan untuk pidana badan, tetapi juga terhadap biaya perkara, uang pengganti, dan barang bukti hasil kejahatan,” jelas Ivan.
Barang bukti dalam pemusnahan tersebut, yakni sabu seberat 1,36 kilogram, 293,1 gram ganja, 5.414 butir ekstasi, 33.144 butir obat keras terlarang, 21 bilah senjata tajam, 49 buah pakaian, 18 unit barang elektronik, dan 488.000 rokok ilegal.
“Selain barang bukti tersebut, masih banyak bukti lainnya sebanyak 155 buah yang dimusnahkan. Kalau ditotal senilai Rp3,3 miliar,” pungkasnya.