Objek Tanah Tak Juga Dikosongkan, Owner PT CHAS Ajukan Gugatan ke PN Cirebon

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon –  Owner PT CHAS Cirebon, Sugiharto Tjipto Hartono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum, M Iksan Setiadi saat konferensi pers di salah satu RM, Jl. Bahagia, Kota Cirebon, Senin (19/2/24) sore.

“Kami mengajukan gugatan terkait jual beli tanah (Saat ini ditempati sebuah dealer motor) yang terletak di Jl. Yos Sudarso, Lemahwungkuk, Kota Cirebon,” kata Iksan.

Adapun kronologis transaksi jual beli tanah  SHM 2.054 dan SHM 2.056 tersebut, lanjutnya, dengan salah satu pengusaha bernama Widjojo Santoso alias (WS) dihadapan notaris Suhartono Hakim Djajadiputra.

“Objek tersebut telah dibayar lunas dari klien kami kepada WS. Kemudian oleh WS dana tersebut digunakan untuk menutup hutang-hutangnya di Kospin Global Artha Jasa Kesambi,” jelasnya.

 

Lebih lanjut disampaikan, pada 9 Maret 2023 atas SHM 2054 melalui AJB nomor 71 dan pada 10 Maret 2023 atas SHM 2056 Sugiharto telah membayarkan semua kewajibannya.

“Untuk pembayaran pajak jual beli yang semuanya telah ditanggungnya. Sehingga proses transaksi dan peralihan hak pun selesai,” ucapnya.

Oleh karena itu, kliennya mengurus proses balik nama dua sertifikat dengan nama kliennya. Akan tetapi, pihak penjual kekeuh tidak mengosongkan tanah dan bangunan  yang telah dijualnya.

“Klien kami telah melakukan somasi tiga kali dan pemberitahuan satu kali untuk segera dikosongkan,” tandasnya.

Ia meneruskan, pada tanggal 9 Maret 23, kliennya menerima surat pemberitahuan dari kuasa hukum WS tentang surat kuasa untuk menggugat pembatalan PPJB no 53 tanggal 25 November 2022 ke PN  Cirebon pada 4 April 23 Sugiharto digugat WS. Akan tetapi, pada tanggal 16 Agustus 2023, gugatan tersebut dicabut WS melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga  Peringati HUT ke-78, PMI Kota Cirebon Sukses Jalankan Misi Kemanusiaan dan Raih Prestasi

Selain gugatan perdata, ternyata WS melaporkan kliennya ke Polda Jabar atas dugaan pemalsuan sesuai pasal 266 KUHP.

“Lalu pada 23 Agustus 23 WS kembali mengajukan gugatan kepada Sugiharto atas objek yang sama dan pada 6 Desember 2023 gugatan tersebut dicabut kembali berikutnya tanggal 22 Desember 23 dicabut kembali untuk ke-tiga kalinya.

“Melalui kuasa hukumnya kembali pada 14 Februari 24 gugatan tersebut dicabut oleh WS,” ujarnya.

Dengan kejadian secara berulang tersebut, pihaknya mengaku merasa dipermainkan juga diduga mempermainkan atau melecehkan hukum dan Pengadilan.

“Klien kami merasa sangat dirugikan oleh Pihak-pihak yang telah menggugat dan kemudian mencabut gugatan sebanyak tiga kali dengan materi sama tersebut di PN Cirebon dan  sekali di PN Sumber,” tegasnya.

Maka dari itulah, kliennya berinisiatif mengajukan gugatan gugatan PMH guna melakukan pengosongan atas objek yang telah dtransaksi jualbelikan secara sah di PN Cirebon.

Ia menyebutkan, pihaknya juga mengajukan gugatan material sebesar Rp 500 juta dan I material sebesar Rp50 miliar.

“Besar harapan, klien kami dapat keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya. (Cepy)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *