Gagalkan Modus Baru, Belasan Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota

0

oplus_0

Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Berbagai cara dilakukan para penikmat barang haram narkoba untuk mengelabui tindakan jahatnya. Terbaru, salah satu cara unik dilakukan dengan mengemas narkoba jenis sabu dan disimpan kedalam adukan semen menyerupai bebatuan.

Namun, berkat kejelian dan kesigapan petugas dari Satresnarkoba Polres Cirebon Kota modus baru itupun dapat dibongkar, pelaku serta barang bukti berhasil mereka amankan.

“Kami menangkap tersangka IA (30) dengan modus baru, dalam operasinya, barang tersebut ditempelkan di suatu tempat dan diambil oleh pembeli berdasarkan petunjuk peta,” kata AKBP M Rano Hadiyanto melalui AKP Ma’ruf Murdianto, kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Jl. Veteran Kota Cirebon, Jum’at (10/5/24).

Pada kesempatan yang sama, pihaknyapun mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika selama satu bulan terakhir, dengan berhasil mengamankan  13 tersangka.

Para tersangka yang ditangkap, diantaranya, BT (27), TS (38), HH (34), BM (33), DK (52), IA (30), MF (23), AF (26), SM (21), AM (26), AP (25), ES (31), dan MS (25).

Ditangkap dari berbagai lokasi, barang bukti yang berhasil diamankan, meliputi 321,16 gram narkotika jenis sabu, terdiri dari 98 paket kecil siap edar, 20 paket berbentuk cor-an semen, 108 butir pil ekstasi (85 coklat dan 23 kuning), serta 4.510 butir obat keras terbatas.

“Selain itu, kami juga menyita 12 unit handphone, 5 unit timbangan digital, alat hisap sabu, dan sejumlah uang hasil penjualan,” kata Ma’ruf.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga 10 miliar rupiah.

Baca Juga  Dilintasi Wapres Ma'ruf Amin, Polsek Seltim Amankan Jalur

Sedangkan untuk penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, tersangka diancam pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah.

“Barang bukti yang kami sita setara dengan upaya penyelamatan sekitar 100.000 orang dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Cepy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *