Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Alun-alun Pataraksa Sumber
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Dianggap korupsi proses pembangunan alun-alun Pataraksa Sumber, tiga tersangka ditetapkan tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Penetapan ketiga pelaku disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan di kantor Kejaksaan setempat, Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (12/6/24).
“Ketiga tersangka berinisial E, AM, dan D dan dilanjutkan dengan penahanan,” sebut Yudhi.
Adapun status pekerjaan masing-masing, lanjutnya, E selaku kontraktor pembangunan (swasta), AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari kalangan ASN yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan D selaku konsultan pengawas (swasta).
“Ketiganya kini ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Cirebon hingga tanggal 30 Juni mendatang,” ucapnya.
Akibat perbuatan mereka, sambungnya, berdasarkan perhitungan auditor negara dirugikan sebesar Rp1.227.318.260,80.
Dari hasil kerugian negara tersebut, imbuhnya, para tersangka sudah mengembalikan uang dengan total Rp600 juta.
“Maka masih ada sisa setengahnya dari hasil kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa,” sebutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU tindak pidana korupsi. (Cepy)