Atas Dugaan Penyimpangan Muscab BPC HIPMI Majalengka, R Hudzaifah Al Fath Sampaikan Permohonan Maaf
CIREBONWARTANEWS.COM, Majalengka – Anggota BPC HIPMI Kabupaten Majalengka, R. Hudzaifah Al Fath, S.H., menyampaikan permohonan maaf atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Muscab VII BPC HIPMI yang terjadi pada Oktober 2023 lalu.
Permintaan maaf ini disampaikan setelah adanya kesepakatan perdamaian yang dicapai pada 22 Mei 2024.
Permohonan maaf ini ditujukan kepada pendiri HIPMI, Ketua Umum BPP HIPMI, Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Barat, mantan Ketua Umum BPC HIPMI Majalengka, serta seluruh pihak yang terlibat.
R. Hudzaifah menegaskan bahwa tindakannya semata-mata demi kepentingan organisasi BPC HIPMI Majalengka, tanpa niat merusak pondasi yang telah dibangun oleh pendahulu.
“Kami berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran dan organisasi HIPMI, khususnya di bawah kepemimpinan Resha Fauzhi Zulfikar, dapat berkembang lebih baik di masa depan,” ujarnya pada Kamis (13/6/24).
Sebagai informasi, HIPMI, yang dikenal sebagai organisasi yang diinisiasi oleh pengusaha muda dengan peran penting dalam pembangunan ekonomi, memiliki aturan yang ketat berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi HIPMI.
Namun, dugaan penyimpangan dalam Muscab BPC HIPMI Majalengka menyebabkan kerugian bagi R. Hudzaifah Al Fath, yang kemudian mencoba menyelesaikannya secara internal sesuai mekanisme organisasi.
Upaya penyelesaian internal tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan, sehingga R. Hudzaifah melalui kuasa hukum “Fery Ramadhan Law Firm” mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Majalengka dengan Nomor Perkara: 20/Pdt.G/2023/PN.Mjl tentang dugaan “Perbuatan Melawan Hukum”.
Pada akhirnya, berdasarkan surat perjanjian perdamaian tertanggal 22 Mei 2024, R. Hudzaifah dan para tergugat mencapai kesepakatan damai. Dengan menjunjung tinggi prinsip HIPMI yaitu “Persahabatan dan Persaudaraan,” R. Hudzaifah mencabut gugatan tersebut dan menyampaikan permohonan maafnya. (Cepy)